Hasil RDPU DPRD, Pemkot, dan Stakeholder: Sepakati Langkah Konkret Atasi Kelangkaan Solar di Balikpapan

Balikpapan – KALTIM – Antpnews110.com – Masalah kelangkaan dan antrean panjang BBM Solar bersubsidi yang terjadi di Kota Balikpapan akhirnya dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar Selasa 2 Juni 2026. Pertemuan yang dimulai pukul 12.18 Wita ini menghadirkan seluruh pemangku kepentingan di ruang rapat gabungan kantor DPRD untuk mencari jalan keluar yang dapat diterapkan secara langsung di lapangan.

Sebanyak 50 peserta hadir mewakili berbagai unsur, mulai dari pimpinan dan anggota dewan, perangkat daerah, pihak kepolisian, manajemen Pertamina, perwakilan mahasiswa, komunitas sopir truk, hingga pengelola dua SPBU utama yang menjadi pusat antrean, yaitu di KM 13 dan KM 15. Kehadiran semua pihak ini menjadi bukti keseriusan menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung lama.

Dalam pembukaan rapat, Yono Suherman selaku Wakil Ketua I DPRD Balikpapan mengingatkan bahwa ini adalah pertemuan ketiga yang dilakukan. Ia berharap hasil yang dicapai kali ini bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, melainkan solusi nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh para pengguna, terutama sopir kendaraan pengangkut barang yang sangat bergantung pada pasokan BBM tersebut.

Perwakilan mahasiswa dari PMII Cabang Balikpapan menyampaikan hasil pemantauan langsung ke lapangan yang menunjukkan bahwa penambahan kuota belum sepenuhnya menyelesaikan masalah. Mereka menemukan indikasi penyalahgunaan, ketidakjelasan aturan, serta keluhan mengenai sistem pembayaran yang sering bermasalah. Mahasiswa juga menyoroti kurangnya informasi yang disampaikan kepada sopir ketika terjadi gangguan teknis.

Salah satu usulan utama dari kalangan mahasiswa adalah penambahan titik layanan baru agar beban antrean tidak menumpuk di dua lokasi saja. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum lebih aktif melakukan pengawasan pada malam hari, mengingat waktu tersebut sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik ilegal.

Komunitas sopir truk yang diwakili oleh Wowor menyampaikan keresahan mendalam mengenai ketidakpastian jam operasional. Ia menuturkan bahwa seringkali kendaraan masih diperbolehkan masuk setelah jam tutup layanan yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat adanya permainan di dalam. Hal ini membuat para sopir merasa tidak diperlakukan secara adil.

Kondisi antrean yang memanjang juga disebutkan telah mengganggu ketenangan dan keselamatan para pengemudi. Banyak di antara mereka yang harus menunggu berhari-hari hanya untuk mendapatkan jatah pengisian, bahkan ada yang mengalami gangguan kesehatan hingga tekanan jiwa. Oleh karena itu, mereka meminta agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan pengguna yang sah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa alokasi pasokan memang terus ditingkatkan sesuai kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya. Namun, mereka mengakui bahwa peningkatan jumlah saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Pihaknya juga menyatakan siap menyesuaikan mekanisme antrean sesuai kesepakatan forum.

Pengelola SPBU KM 13 menjelaskan bahwa sistem kupon yang sempat diterapkan bertujuan untuk mengatur jumlah kendaraan agar tidak terjadi penumpukan berlebih dan memastikan setiap orang mendapat jatah yang sama. Namun, menyusul banyaknya keluhan dan dugaan penyalahgunaan, pihaknya menyatakan siap menuruti keputusan bersama untuk mengubah atau menghapus sistem tersebut.

Setelah melalui diskusi panjang dan tukar pendapat, akhirnya disepakati beberapa poin penting. Salah satunya adalah penghapusan sistem kupon di kedua SPBU tersebut dan pengembalian sistem antrean berdasarkan urutan kedatangan. Selain itu, pembatasan jarak antrean sejauh dua kilometer yang tidak memiliki dasar hukum resmi pun dicabut.

Dari sisi keamanan dan penegakan hukum, pihak kepolisian melaporkan bahwa upaya penindakan terus dilakukan. Berbagai barang bukti telah diamankan dan pelaku yang terbukti melanggar hukum telah diproses. Polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan informasi akurat agar setiap pelanggaran dapat segera ditindak tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Kabag Perekonomian menyampaikan bahwa upaya pemecahan antrean sedang diupayakan dengan mengajukan izin operasional SPBU baru. Langkah ini diharapkan dapat membagi arus kendaraan sehingga tidak lagi berkumpul di satu titik yang sama, sekaligus mengurangi beban lalu lintas di jalan utama.

Anggota dewan dari berbagai komisi juga memberikan masukan agar sistem teknologi yang digunakan untuk pembayaran dan verifikasi data diperbaiki. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan hak, seperti satu kendaraan mendapatkan jatah lebih dari satu kali atau penggunaan kartu milik pihak lain yang masih sering terjadi.

Pihak pengelola SPBU juga memberikan penjelasan terkait kendala teknis yang sering terjadi, mulai dari gangguan jaringan hingga pergantian sistem yang mengharuskan penghentian transaksi sementara. Kesepakatan yang dicapai mengharuskan setiap kendala yang terjadi harus segera diinformasikan kepada para antre agar tidak menimbulkan kebingungan dan kecurigaan.

Sebagai penutup seluruh rangkaian pembahasan, hasil pertemuan dituangkan dalam berita acara resmi yang disepakati bersama. Dokumen ini menjadi dasar kerja seluruh pihak mulai dari penataan sistem antrean, peningkatan pengawasan, hingga rencana pengembangan layanan baru, dengan tujuan utama agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan masalah kelangkaan tidak lagi terjadi di Kota Balikpapan.

Laporan : Suci Hamzah 

 

Total Page Visits: 1285 - Today Page Visits: 7

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange