Kurang Dari 24 Jam, Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Suku Melayu di Batam

Barelang – KEPRI – Antpnews110.com – Pihak kepolisian wilayah Polresta Batam-Rempang-Galang atau Barelang, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku yang sempat menyita perhatian publik. Penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan persatuan bangsa.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan dan tersinggung dengan isi unggahan yang beredar di media sosial. Isi tulisan tersebut dinilai berpotensi merusak kerukunan antarwarga.

“Kami selalu mengingatkan seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat. Jangan sampai apa yang ditulis atau dibagikan justru memicu pertikaian, menimbulkan perpecahan, atau menyebarkan rasa benci kepada kelompok lain,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (03/06/2026).

Ia mengingatkan kembali bahwa setiap kata yang dituliskan di dunia maya tetap memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Tindakan yang berisi penghinaan atau serangan terhadap identitas kelompok tertentu sudah jelas dilarang dan diancam dengan sanksi pidana.

“Tidak ada pengecualian bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat lebih memahami batasan dalam berpendapat, serta turut aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan konten-konten yang bersifat provokatif atau mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.

Satuan Reserse Kriminal yang bertugas menangani kasus ini segera bergerak cepat setelah menerima laporan resmi. Sasaran utama penelusuran adalah seorang pria berinisial RS yang teridentifikasi sebagai pemilik akun Facebook yang menyebarkan komentar bernada menghina suku Melayu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa ini diketahui pertama kali oleh warga pada Sabtu (30/5/2026) malam. Warga tersebut kemudian menyimpan bukti berupa tangkapan layar dan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.

Dalam isi komentar yang diunggah, terdapat kalimat-kalimat yang dianggap merendahkan martabat dan menyinggung perasaan seluruh warga yang berasal dari latar belakang suku Melayu. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat luas.

Berkat kerja sama antara masyarakat dan tim penyidik, lokasi keberadaan pelaku dapat diketahui dengan cepat. RS akhirnya berhasil diamankan petugas di tempat tinggalnya di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji, tanpa hambatan berarti.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi pesan keras bagi seluruh masyarakat bahwa isu sensitif tidak boleh dipermainkan. “Kurang dari 24 jam laporan masuk, pelaku sudah kami amankan. Kami pastikan keamanan dan kerukunan di wilayah hukum kami tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 47 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange