Hendak Jual Mobil Hasil Curi ke Bandar Lampung, Warga Abung Timur Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA – ANTPNEWS110.COM – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Utara.

Polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial IN (25), warga setempat, saat ia hendak menawarkan mobil curian ke sebuah tempat penjualan kendaraan di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan pada Minggu (06/09/2026).

“Setelah laporan masuk, kami segera menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang relevan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujarnya.

Kejadian bermula pada Jumat, 4 September 2026, ketika korban dan seluruh anggota keluarganya pergi ke ladang dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci rapat.

Sekembalinya ke rumah, keluarga korban terkejut mendapati gerbang rumah dalam keadaan terbuka. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan satu unit mobil Toyota Rush warna merah milik korban telah hilang.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, diketahui pelaku diduga masuk melalui pintu bagian belakang atau dapur yang terlihat rusak. Selain kendaraan, pelaku juga mengambil BPKB dan kunci cadangan yang tersimpan di dalam rumah,” jelas Kapolres.

Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara kemudian bergerak bersama Tim 905 Kresna Lamut dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (05/09/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tepat di sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, saat pelaku sedang berusaha menjual kendaraan tersebut.

“Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Mobil Toyota Rush warna merah yang menjadi barang bukti juga berhasil diamankan dalam keadaan utuh,” ungkap AKBP Raswidiati.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam.

Pelaku diduga melanggar Pasal 477 dan/atau Pasal 476 juncto Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Lampung Utara mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada dan memperketat keamanan rumah serta kendaraan, terutama saat meninggalkan tempat tinggal dalam keadaan kosong.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar tidak meninggalkan dokumen kendaraan di dalam mobil agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen terus mengungkap setiap peristiwa pidana yang terjadi di wilayah hukum kami dan menegakkan hukum secara tegas demi rasa aman masyarakat,” pungkasnya.

Laporan : Arimiin JW.

 

Total Page Visits: 125 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange