Polres Sumba Barat Tetapkan Oknum Guru Sebagai Tersangka, 13 Anak Diduga Menjadi Korban
Sumba Barat – NTT – ANTPNEWS110.COM – Kepolisian Resor Sumba Barat bergerak cepat dalam menangani dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa sejumlah siswa di sebuah sekolah dasar di wilayah Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Penanganan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Kasus yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM kini telah masuk tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat mengantongi kecukupan alat bukti dari peristiwa yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang menjadi korban.
“Kasus yang melibatkan anak merupakan perkara yang menjadi perhatian serius kami. Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga. Polres Sumba Barat berkomitmen menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum serta memastikan prosesnya berjalan secara profesional,” ujar AKBP Yohanis.
Penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap fakta perkara. Hingga saat ini, sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah diamankan.
Pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum (VER) juga telah dilakukan terhadap empat orang korban di RSUD Waikabubak untuk memperoleh kejelasan terkait kondisi fisik yang dialami anak-anak tersebut.
Selain aspek medis, pihak kepolisian juga memperhatikan kondisi psikologis para korban. Psikolog telah dilibatkan untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan pemeriksaan psikologis, dan hasilnya telah dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti guna memperkuat proses hukum sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat resmi menetapkan MM sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Terhitung sejak 31 Agustus 2026, tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat penyelesaian perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan berlandaskan pada alat bukti yang sah.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat mengganggu penanganan perkara,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan, tercatat sebanyak 13 anak yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian pun membuka kemungkinan masih adanya korban lain yang belum melapor.
Oleh karena itu, Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korban lain dapat menyampaikan informasinya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kemungkinan adanya korban lain agar tidak takut untuk melapor. Kami akan menerima setiap informasi dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak,” kata AKBP Yohanis.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak-anak korban melalui media sosial maupun ruang publik. Perlindungan terhadap korban merupakan tanggung jawab bersama, dan mereka membutuhkan dukungan serta rasa aman untuk dapat pulih.
Pihak kepolisian mengajak orang tua, pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak. Orang tua juga diharapkan menjadi pendengar yang baik bagi anak-anak mereka tanpa menghakimi.
“Anak-anak adalah pihak yang harus kita lindungi bersama. Jangan memberikan stigma atau menyalahkan korban. Mari kita berikan dukungan kepada mereka dan percayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ungkap Kapolres. Ia juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun bertindak di luar aturan hukum yang dapat merugikan pihak terkait.
Polres Sumba Barat menegaskan setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan serius, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta kepentingan terbaik bagi anak. Anak-anak korban membutuhkan perlindungan dan dukungan, bukan penghakiman. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak diimbau untuk tidak diam, melainkan segera melapor ke pihak berwenang. Melindungi anak adalah tanggung jawab kita bersama.
Laporan : Michelle Rotinsulu
