Imigrasi Balikpapan Deportasi 2 (dua) orang WNA asal Filiphina Melalui Kedubes di Jakarta.
Balikpapan, ANTPNEWS110.COM —  Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan Rabu 16/01 pukul 20.00 wita melakukan deportasi terhadap 2 (dua) orang warga negara asing (WNA) asal Filiphina berlangsung di Terminal keberangkatan Bandara Sultan Aji Mohammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan
Dua  orang warga negara asing (WNA) asal Filiphina,  tersebut adalah
  1. Jones Salamanes, Tempat tanggal lahir, Loson Govenor Generozo, 24 Mei 1983, Filiphina.
  2. Norberto De Leon, Tempat tanggal lahir, Bula Zone, 08 Desember 1973, Filiphina.
Deportasi 2 (dua) orang WNA asal Filiphina didampingi oleh petugas Rudenim Kota Balikpapan menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air ID6255.
Kedua orang WNA asal Filiphina tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Tarakan karena kasus Ilegal Fishing di perairan Kalimantan Utara dan masuk di rumah deteksi imigrasi (Rudenim) Kota Balikpapan pada tanggal 24 Oktober 2018, Rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang terkena kasus keimigrasian atau melanggar undang-undang imigrasi.
Setelah tiba di Jakarta 2 (dua) orang WNA asal Filiphina akan melanjutkan penerbangan menuju Manila pukul 00.45 Wib dengan menggunakan Pesawat Cebu Pacific 5J – 760.
Adapun  petugas Rudenim Kota Balikpapan yang mendampingi adalah Arsi (Kasi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Kota Balikpapan) Agung (Kasi Keperawatan dan Kesehatan Rudenim Kota Balikpapan), kedua petugas Rudenim tersebut mendapingi sampai Jakarta untuk menyerahkan kedua WNA kepada petugas kedutaan besar Filiphina yang selanjutnya proses pemulangan secara administrasi menjadi tanggung jawab kedutaan besar Filiphina.
Laporan : Djolis W. Tongka
Please follow and like us:
Total Page Visits: 952 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange