Jaringan Pengedar Ekstasi Dibongkar Polda Jambi, Pejabat Kanwil Ditjenpas Jadi Tersangka

JAMBI – Antpnews110.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar. Dalam kasus ini, aparat menangkap tiga orang pelaku, salah satunya menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi. Salah satu tersangka yang terlibat adalah oknum pejabat di Kanwil Ditjenpas Jambi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Polisi Dewa Made Palguna, pada Senin, 29 Juni 2026.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki identitas masing-masing: RE (48 tahun), BW (44 tahun), dan RB (46 tahun). RB diketahui berstatus sebagai ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di lingkungan kantor tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Tim Operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi. Penyelidikan dimulai setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di wilayah Kota Jambi.

Menurut Dirnarkoba, informasi yang masuk segera ditindaklanjuti dengan serangkaian pengamatan. Berkat ketelitian dan pengembangan kasus, tim akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku sekaligus menyita barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi.

“Proses penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung. Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan ini, tetapi terus mendalami kasus untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau jaringan yang lebih luas yang terlibat,” jelasnya.

Secara kronologis, kasus ini bermula ketika tim menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi. Lokasi tersebut kemudian menjadi fokus pengawasan tim penyidik.

Setelah melakukan pengamatan selama beberapa hari untuk memastikan kebenaran informasi, aparat melaksanakan penggerebekan. Pada kesempatan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka RE yang berada di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalam tas itu terdapat tiga bungkus pil ekstasi bermerek Kerang dan satu bungkus lagi bermerek Marvell, yang jumlah keseluruhannya mencapai 536 butir.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang-barang yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran. Barang bukti tambahan itu meliputi kantong plastik, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, RE mengaku mendapatkan pasokan pil ekstasi dari BW. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melacak keberadaan BW dan berhasil menangkapnya di rumah mertuanya di Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Penyelidikan dilanjutkan, hingga BW mengakui bahwa barang yang diperdagangkan diperoleh dari RB. Berbekal keterangan itu, petugas segera melakukan pengejaran dan mengamankan RB saat sedang berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Dari pengecekan data dan identitas, diketahui RB adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas dan menduduki jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jambi.

Selain ketiga tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait kasus. Barang itu meliputi paket-paket pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

Dirnarkoba menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara menyeluruh. Penyidik terus mendalami asal-usul barang dan melacak jaringan pemasok agar peredaran narkotika ini dapat diputus sampai ke akarnya.

“Kami akan memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang status atau jabatan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai peraturan yang berlaku. Kami masih terus melacak jaringan yang lebih besar jika terbukti ada,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Jambi untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai tahapan yang berlaku.

Laporan : Linus

 

Total Page Visits: 235 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange