Komitmen Polresta Mataram Melawan Narkoba, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Mataram – NTB – Antpnews110.com – Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial H (53), warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu gang di wilayah Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sekitar pukul 01.30 WITA, Rabu (29/10/2025). Dalam penggeledahan, petugas menemukan 25 klip sabu siap edar dengan berat total 8,39 gram, yang disembunyikan di saku jaket pelaku, beserta perlengkapan pendukung seperti plastik klip kosong dan pipa kaca.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Rembige. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas menemukan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu yang sudah cukup lama beroperasi di wilayah Kota Mataram.

“Informasi itu segera kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berasal dari Lombok Tengah. Pelaku ini sudah lama menjadi target karena kerap bertransaksi di wilayah Mataram,” ujar AKP Bagus Suputra.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku berencana untuk mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kota Mataram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan hendak diedarkan di sekitar wilayah Kota Mataram. Kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku,” tutur Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Melihat jumlah barang bukti yang disita, penyidik menjerat tersangka H dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polresta Mataram tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas AKP Bagus Suputra.

Kasus ini menambah deretan keberhasilan Polresta Mataram dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang ikut memberikan informasi penting terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

AKP Bagus menegaskan bahwa Polresta Mataram akan terus meningkatkan patroli dan operasi intelijen untuk menekan peredaran narkoba, khususnya di kawasan perkotaan yang rawan menjadi titik distribusi.

“Kami berkomitmen menjaga Kota Mataram tetap bersih dari narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram dapat diminimalisir.

Laporan :  Richard I. Wagiu 

 

Total Page Visits: 58 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange