Polri Temukan Tren Baru Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasannya
JAKARTA – Antpnews110.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Tren ini melibatkan penggunaan senyawa berbahaya yang belum diatur dalam produk hukum.
Menurut Sigit, tren baru tersebut adalah penggunaan Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods. Kedua senyawa berbahaya ini menjadi perhatian serius karena belum ada regulasi yang jelas.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Oleh karena itu, Sigit menegaskan bahwa Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI. Kerja sama ini bertujuan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.
Sigit menjelaskan bahwa terobosan hukum ini diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senyawa berbahaya yang semakin marak. Dengan adanya regulasi yang jelas, pengguna senyawa berbahaya dapat dikenai sanksi pidana.
“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit.
Sigit berharap bahwa dengan adanya terobosan hukum ini, penyalahgunaan senyawa berbahaya dapat dicegah dan pengguna dapat dikenai sanksi yang tepat.
Dengan demikian, Polri dapat melakukan penegakan hukum yang efektif terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk senyawa berbahaya yang belum diatur dalam produk hukum.
Sigit menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tutup Sigit.
Laporan : Suwarno KR.
