Lama Berburu, Polsek Sagulung Akhirnya Tangkap Pelaku Pencuri Motor di Area SP Plaza
Batam — KEPRI — ANTPNEWS110.COM — Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga di kawasan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Berawal dari satu laporan, penyelidikan petugas justru mengungkap dugaan kejahatan yang lebih luas.
Seorang pria berinisial Z (42) berhasil diamankan petugas pada Rabu, 4 November 2026, setelah tim penyelidik memperoleh informasi yang mengarah pada identitas dan keberadaannya. Penangkapan merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto.
Kasus bermula ketika seorang mahasiswa berinisial SM (23) melaporkan sepeda motornya hilang dari area parkir Tomoro Cafe SP Plaza pada Jumat, 18 September 2026. Korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 10.00 WIB dan baru menyadari motornya hilang saat ia keluar dari kafe sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diparkir, kunci kontak ternyata masih tertinggal di dalam kendaraan milik korban tersebut.
Berdasarkan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seseorang membawa pergi sepeda motor milik korban tanpa izin. Laporan yang diterima pada hari yang sama langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Polsek Sagulung untuk menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas dan keberadaan seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku.
Pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan di kediaman pelaku di kawasan Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa motor curian tersebut sudah dijual oleh pelaku kepada pihak lain seharga Rp1,3 juta pada September 2026. Namun, petugas tidak berhenti di situ. Pengembangan perkara justru menemukan fakta lain bahwa pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus serupa. Petugas juga berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat warna hitam yang dilaporkan hilang dari lokasi yang sama pada 6 Juli 2026.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban pertama, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil pengembangan, satu helai jaket Grab, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut. Semua barang bukti disita untuk keperluan penyidikan.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melapor dan kerja keras tim penyelidik. Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang merugikan banyak pihak. Kapolsek juga mengingatkan agar masyarakat tidak pernah meninggalkan kunci kendaraan di tempatnya saat parkir, sekalipun hanya sebentar.
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian tersebut.
Polsek Sagulung kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak mudah lengah saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci gembok atau pengaman tambahan agar kendaraan lebih sulit dibawa pelaku. Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera hubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 yang siap melayani laporan masyarakat setiap saat.
Laporan : Liana Akoli
