Manfaatkan Libur Idul Adha, Jaringan Narkoba Gagal Beraksi Setelah Digagalkan Polresta Barelang

Barelang – KEPRI – Antpnews110.com – Momentum libur panjang Hari Raya Idul Adha yang seharusnya digunakan untuk berkumpul bersama keluarga ternyata dimanfaatkan oleh para pengedar narkotika untuk menjalankan aksinya. Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus karena berhasil digagalkan oleh Polresta Barelang, Kepulauan Riau.

Selama rentang waktu 25 hingga 31 Mei 2026, tim Satresnarkoba melakukan pengawasan dan operasi penindakan di berbagai titik rawan peredaran. Hasilnya, sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan dengan rincian sembilan berjenis kelamin laki-laki dan tiga perempuan.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini didapatkan dari penanganan delapan laporan polisi yang masuk dan ditindaklanjuti secara menyeluruh. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp.8,2 miliar.

“Kami bergerak cepat sejak awal masa libur untuk mengantisipasi lonjakan peredaran narkotika yang biasanya terjadi saat waktu liburan. Berkat kerja tim yang maksimal, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum beredar ke masyarakat,” ujarnya pada konferensi pers, Selasa (02/06/2026).

Beragam jenis barang bukti berhasil disita, mulai dari jenis narkotika terlarang hingga barang yang mengandung zat berbahaya yang belakangan ini marak diperdagangkan. Terdapat 15,32 gram sabu, 2.038 gram ganja, serta 327 butir ekstasi yang sudah siap diedarkan.

Selain itu, temuan yang paling banyak jumlahnya adalah 2.672 cartridge vape yang diketahui mengandung zat etomidate dari berbagai merek yang beredar di pasaran. Barang ini menjadi fokus utama kepolisian karena jumlah dan nilai jualnya yang sangat tinggi.

Menurut penjelasan Kapolresta, para pelaku sengaja memilih waktu libur panjang karena beranggapan pengawasan akan lebih longgar dan permintaan pasar meningkat. Namun, strategi mereka justru terbaca dan dapat digagalkan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Total nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan tercatat mencapai Rp.8.206.038.080. Sebagian besar nilai tersebut berasal dari perdagangan vape etomidate yang memiliki keuntungan sangat besar bagi para pengedar.

Secara rinci, nilai barang bukti dibagi menjadi beberapa bagian sesuai jenisnya. Cartridge vape etomidate memiliki nilai jual sebesar Rp.8,016 miliar, sedangkan sabu seberat 15,32 gram bernilai Rp.18,3 juta di pasaran gelap.

Sementara itu, ganja dengan berat mencapai dua kilogram lebih diperkirakan bernilai Rp.8,1 juta dan 327 butir ekstasi memiliki nilai ekonomis mencapai Rp.163,5 juta. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan secara resmi oleh kepolisian.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, menyampaikan bahwa salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah Batam Kota pada tanggal 30 Mei 2026.

“Kami mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di dalam sebuah rumah hunian. Di tempat kejadian, kami menemukan barang bukti ganja seberat sekitar dua kilogram,” katanya saat menjelaskan kronologi penangkapan.

Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum menjerat tersangka dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Di hari yang sama, tim kepolisian juga berhasil membongkar jaringan peredaran vape etomidate yang baru saja masuk ke wilayah Batam melalui jalur pelabuhan. Dua orang tersangka diamankan di kawasan Teluk Tering, dengan barang bukti ditemukan di dalam mess perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, satu buah cartridge vape etomidate dijual dengan harga rata-rata Rp.3 juta. Harga yang sangat mahal ini yang membuat barang tersebut banyak diperdagangkan secara ilegal,” tambah Kompol Arsyad.

Ancaman hukuman bagi pelaku kasus ini tergolong sangat berat, bahkan bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal dalam Undang-Undang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergoda menggunakan barang-barang yang mengandung zat terlarang. Penggunaan maupun peredaran narkotika hanya akan membawa dampak buruk bagi masa depan setiap orang yang terlibat.

“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian dengan cara melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan agar lingkungan tetap aman dan sejahtera,” tutup Kapolresta.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 61 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange