Oknum Sat Pol PP Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Diamankan di Mapolres Minahasa
Manado, ANTPNEW110.COM — Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan bernama Via (21) warga Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur, Sabtu (9/2) pukul 05.30 wita.
Pelaku berinisial GM alias Gar (23) adalah oknum Honorer Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP ) Propinsi Sulawesi Utara ditangkap oleh unit Resmob Polres Minahasa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/460/X/2018/Sulut/Polres Minahasa tanggal 11 Oktober 2018 dan Surat perintah penangkapan Nomor :SP. Kap/33/II/2019/Reskrim tanggal 8 Februari 2019.
Sesuai Laporan Polisi yang diterima oleh SPKT Polres Minahasa, pelaku GM melakukan kekerasan terhadap Via sekitar bulan Oktober 2018 di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minhasa Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaku ditangkap dirumahnya oleh Unit Resmob Polres Minahasa setelah mendapat informasi dari masyarakat di Kelurahan Ranowangko Lingkungan III Kecamatan Tondano Timur tanpa melakukan perlawanan kemudian pelaku GM langsung dibawa dan diserahkan kepada Penyidik di Satuan Reskrim untuk di proses lebih lanjut.(humas)
Laporan : Tim ANTPNEWS
Please follow and like us:
Total Page Visits: 1029 - Today Page Visits: 1