Polri Gagalkan Penyelundupan Orang Utan Tujuan Negara Rusia
Denpasar, ANTPNEWS110.COM — Kepolisian kembali berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yaitu orang utan yang akan dibawa oleh pelaku ZA (27) menuju Rusia.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Rudi Setiawan saat melaksanakan Konferensi Pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura Bali, Senin (25/3/19).
Orang Utan tersebut berusia dua tahun dan ditemukan dalam kondisi dibius dan dimasukan di dalam koper oleh pelaku ZA (27) yang merupakan Warga Negara Rusia.
Selain membawa Orang Utan, pelaku juga membawa dua ekor Tokek, dan empat ekor Bunglon yang dimasukan kedalam kotak yang terbuat dari rotan dan semuanya masih dalam keadaan hidup.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Denpasar untuk proses penyelidikan dan penyidikan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZA bisa dituntut lima tahun penjara dan juga denda mencapai Rp. 100 juta.
Laporan : Djolis W. Tongka