Sambut Hari Anti Narkotika Internasional, Polres Way Kanan Ungkap Dua Kasus Narkotika, Enam Orang Ditahan
Way Kanan – LAMPUNG – Antpnews110.com – Minggu 28 Juni 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan melaksanakan operasi penindakan tegas terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini tercatat dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.
Operasi tersebut membuahkan hasil dengan pengungkapan dua kasus berbeda. Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi sekaligus menangkap enam orang yang diduga berperan sebagai pengedar maupun pengguna barang haram tersebut.
Kapolres Way Kanan melalui Kasatresnarkoba menyatakan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen menjaga keamanan masyarakat dan menghadirkan kado penegakan hukum pada peringatan HANI tahun ini.
Keberhasilan ini didukung oleh kerja sama yang baik antara aparat dan warga. Informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan menjadi kunci penting dalam pelaksanaan operasi ini.
Kasus pertama bermula dari laporan warga tentang adanya peredaran narkotika di tempat karaoke Bintang, SP 6B Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu. Kejadian berlangsung pada Rabu sore hingga malam, 24 Juni 2026.
Mendapat laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan pemantauan dan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar utama di lokasi tersebut.
Tersangka berinisial BR, berusia 31 tahun, dan beralamat di Kampung Gunung Waras. Ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penggeledahan yang dilakukan di sekitar lokasi usaha menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di gudang luar. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan.
Barang bukti yang disita meliputi 2,5 butir ekstasi, 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 4,75 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp.700.000,-, satu unit ponsel merek Itel A70, dan dua buah dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil transaksi.
Di lokasi yang sama, pengembangan penyelidikan berlanjut hingga dini hari. Petugas berhasil menangkap empat orang muda yang diduga sedang dalam pengaruh narkotika jenis ekstasi.
Mereka yang diamankan adalah AK, IR, FR, dan DR yang berasal dari wilayah Kecamatan Negara Batin dan Pakuan Ratu. Keempatnya langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari keempat orang itu, ditemukan tiga pecahan tablet ekstasi yang tersembunyi di dalam kotak rokok. Temuan ini menjadi dasar untuk melakukan tes kesehatan dan tes zat pada tubuh mereka.
Hasil tes urine menggunakan alat standar menunjukkan hasil positif mengandung zat amfetamin. Hal ini mengonfirmasi bahwa mereka telah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi sebelum ditangkap.
Dalam pemeriksaan, keempat tersangka mengakui secara jujur bahwa mereka telah mengonsumsi ekstasi saat berkumpul di tempat karaoke tersebut. Pengakuan ini menjadi bahan penting dalam penyusunan berkas perkara.
Operasi kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua pada dini hari Kamis, 25 Juni 2026. Tim bergerak menuju Kampung Serupa Indah untuk menangkap tersangka yang terlibat dalam jaringan yang sama.
Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan satu orang pria bernama AGS alias Gandos yang diduga sebagai pengguna dan penyimpan narkotika. Penangkapan ini berdasarkan bukti awal yang cukup kuat dari hasil penyelidikan sebelumnya.
Penggeledahan di rumahnya menemukan peralatan lengkap untuk mengonsumsi sabu, beserta sisa-sisa kemasan bekas pakai. Barang-barang itu disembunyikan di dalam kamar tidur agar tidak mudah diketahui orang lain.
Tes urine yang dilakukan terhadap AGS juga menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin. Ia mengaku terakhir kali menggunakan sabu pada pagi hari Rabu, beberapa jam sebelum ditangkap.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan. Sampel narkotika dan urine akan diuji laboratorium untuk kepastian hukum. Para pelaku diancam pasal berlapis dengan pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pengedar dan maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika.
Laporan : Brian S.
