Satreskrim Polres Klaten Tangkap Budi Permadi (24) TNI Gadungan
Klaten Jateng, ANTPNEWS110.COM — Satuan Reskrim Polres Klaten menangkap anggota TNI gadungan bernama, Budi Permadi (24) warga Kabupaten Grobogan, pada awal Januari lalu. TNI abal-abal tersebut terpaksa harus berusan dengan polisi setelah kedapatan membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya sendiri.
Peristiwa itu bermula saat, Budi berkenalan dengan seorang janda beranak satu berinisial, FW warga Kecamatan Gantiwarno melalui media sosial satu bulan lalu. Melalui perkenalannya itu, keduanya bertukar nomor telepon hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Pertemuan pertama mereka terjadi pada 15 Desember 2018.
“Pelaku bertemu dengan korban di Klaten, mereka semacam orang pacaran. Nah pada saat itu korban meyakini kalau pelaku adalah anggota TNI, dan pelaku juga mengakui seperti itu,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman mewakili Kapolres AKBP Aries Andhi, Senin (14/01/2019).
Sepanjang kisah asmara keduanya, mereka sudah bertemu kurang lebih sebanyak lima kali. Pada pertemuan terkahir tepatnya pada 31 Desember 2018 siang, Budi kembali datang ke Klaten untuk meminjam sepeda motor milik FW berjenis Honda Vario. Disitu, Budi mengaku akan mengembalikan sepeda motornya sore hari.
“Karena mengaku sebagai TNI maka korban langsung percaya, namun saat ditunggu hingga keesokan harinya sepeda motor tidak dikembalikan. Akhirnya korban melapor ke Polres Klaten dengan laporan sebagai korban penipuan,” imbuhnya.
Mendapati laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Klaten lantas menyelidiki keberadaan Budi. Dari informasi yang diterima, Budi berada Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dari situ Tim Resmob lantas berangkat ke Ngawi dan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk mencari tahu keberadaan sekaligus identitas Budi.
“Kami koordinasi dengan Resmob Polres Ngawi untuk melakukan penangkapan. Dan dibantu oleh polisi disana juga berkoordinasi dengan Den Pom, karena pelaku ini mengaku sebagai TNI. Maka kita bersama-sama kerjasama untuk menangkap pelaku,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, Budi akhirnya berhasil ditangkap pada 3 Januari 2019 di salah satu hotel yang ada di Ngawi. Dalam penangkapannya diketahui bahwa ia merupakan TNI gadungan dan pekerjaan aslinya adalah buruh serabutan. Budi kemudian dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan sementara Budi kepada polisi, sepeda motor milik FW ternyata sudah dijual kepada salah satu warga yang ada di Kabupaten Grobogan. Sepeda motor berjenis Vario itu laku dijual dengan harga Rp 5,5 juta. Sementara hasil dari penjualannya ia gunakan untuk membeli ponsel bermerek Iphone 8.
“Pelaku kita tangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor vario (milik korban), satu ponsel dari hasil penjualan, satu celana doreng milik TNI, dan satu tas taknis TNI. Motor korban sudah kita amankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Budi kini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia dikenai pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Untuk saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencaritahu apakah ada korban yang lain.
Laporan : Endri
Please follow and like us:
Total Page Visits: 1235 - Today Page Visits: 2