Satu Hari Tiga Kasus, Polda Jateng Bongkar Modus Alamat & Edarkan Alprazolam Tanpa Izin

Semarang – JATENG – Antpnews110.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sekaligus tiga kasus peredaran narkotika dan psikotropika di Kota Semarang pada Kamis, 10 September 2026. Tiga pengedar diamankan beserta barang bukti berupa 300 butir Alprazolam dan sabu seberat 1,68 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan gelombang pertama pengungkapan terjadi pada pukul 18.30 WIB di rumah JN (31), kawasan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.

Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam yang diedarkan tanpa izin resmi. Tim segera melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi tempat tinggal pelaku.

Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan 300 butir Alprazolam yang tersimpan di lemari, satu ponsel, serta kotak plastik. JN mengaku memperoleh obat itu dari seseorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian, lalu menjualnya kembali untuk mendapat untung.

“Tersangka sama sekali tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat jenis psikotropika. Kami terus menelusuri keberadaan G selaku pemasok,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur dalam keterangan pers, Sabtu (12/09/2026).

Kurang dari dua jam kemudian, tepatnya pukul 20.00 WIB, tim kembali menangkap YAS (29) di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk, atas dugaan peredaran sabu.

Dari tempat tinggal YAS diamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Seluruh barang bukti disita dan tersangka dibawa ke markas Ditresnarkoba untuk pemeriksaan mendalam.

Pengungkapan ketiga dilakukan pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu. INK (24) ditangkap karena diduga berperan dalam jaringan distribusi sabu.

Di tempat itu ditemukan satu paket sabu berat bruto 0,40 gram, timbangan, serta plastik klip. INK mengaku mendapat pasokan dari berinisial S — yang juga masuk daftar pencarian — dan menjalankan sistem penempatan barang di titik-titik tertentu.

“Modus ini disebut ‘alamat’. Tersangka diminta menaruh barang di 36 lokasi berbeda tanpa bertemu pembeli, dengan imbalan Rp 1 juta. Ia mengaku telah menerima kiriman dari S sebanyak empat kali,” papar Yos Guntur.

Penyidik kini memfokuskan upaya menelusuri sumber pasokan, pemasok di balik para tersangka, serta jaringan yang mengatur aliran barang tersebut.

Kombes Pol. Yos Guntur mengingatkan bahwa pola peredaran narkoba kini semakin cerdik dan tersembunyi, sehingga pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.

“Kami ingin memutus mata rantai sampai ke pengendali. Modus tanpa pertemuan langsung memang menyulitkan, tapi jejaknya tetap bisa dilacak dan kami akan terus menelusuri,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan keberhasilan ini berkat dukungan informasi dari masyarakat. Ia mengajak warga tidak abai terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Tidak perlu menilai sendiri, cukup sampaikan kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan menjaga kerahasiaan pelapor,” ujar Yuliyanto.

Ia menekankan bahwa peredaran narkoba dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat tinggal atau kos-kosan. Kepedulian warga menjadi benteng paling awal untuk mencegah penyebarannya.

“Yang tampak biasa belum tentu aman. Jika ada hal yang terasa ganjil, segera kabarkan ke petugas. Itu sudah merupakan bentuk kepedulian yang sangat berharga,” tambahnya.

Ketiga perkara kini tetap dalam proses penyidikan. Polda Jateng berjanji akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai distribusi narkoba dan psikotropika secara menyeluruh.

Laporan : F.X. Widianto 

 

Total Page Visits: 76 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange