PTDH Dijatuhkan ke Dua Personel Polda Jambi Terkait Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri
JAMBI — ANTPNEWS110.COM — Polda Jambi secara resmi mengumumkan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan yang berhubungan dengan penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dua anggota kepolisian telah dijatuhi sanksi berat melalui sidang kode etik yang telah selesai dilaksanakan.
Kedua personel tersebut adalah Briptu MD dan Bripda Y. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Namun, putusan tersebut belum bersifat final karena kedua personel yang bersangkutan masih menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas putusan sidang tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan keterangan resmi tersebut kepada awak media di Bidang Humas Polda Jambi pada Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dinilai melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Selain kedua personel yang telah dijatuhi sanksi tersebut, pemeriksaan kode etik masih berlangsung terhadap tiga personel lainnya, yaitu IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F.
Sementara itu, penanganan terhadap personel berinisial KBP H ditangani langsung oleh Divisi Pengawasan Profesi dan Kepatuhan Mabes Polri di Jakarta.
Secara pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menerima sembilan laporan polisi dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam perkara ini. Tujuh laporan berkaitan dengan terlapor MD dan dua laporan lainnya menyangkut terlapor Y.
Satu dari tujuh laporan terhadap terlapor MD telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya. Enam laporan lainnya masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.
Dua laporan yang masuk atas nama terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan yang terus diperdalam oleh tim penyidik.
Penyidik juga memperluas penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk yang berinisial KBP H, dan telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. Tidak ada satu pun pihak yang terbukti bersalah yang akan dilepaskan dari tanggung jawab hukum.
Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dalam kasus ini diminta untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110. Seluruh laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Arifin MD
