Dua Pemodal Dicari, Polda Jambi Amankan 394 Gram Emas dan Dua Ekskavator di Bungo

Bungo — JAMBI — ANTPNEWS110.COM — Kepolisian Daerah Jambi mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo. Penindakan ini dilakukan secara terencana berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat.

Polisi tidak hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka, tetapi juga menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator dan 394,61 gram butiran yang diduga emas. Temuan ini menunjukkan skala kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Penindakan dilakukan di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Petugas turun ke dua lokasi berbeda yang berada dalam satu kawasan tersebut.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan lebih luas. Dua orang yang diduga sebagai pemodal utama tengah menjadi fokus penelusuran pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Polisi Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima dua laporan polisi dari masyarakat. Laporan menjadi dasar utama sebelum petugas turun ke lapangan.

“Pengungkapan berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterima Ditkrimsus Polda Jambi yang kemudian ditindaklanjuti,” jelas Taufik.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit 1 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi segera bergerak ke lokasi. Mereka mengamati dan memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang sekaligus. Ketiganya adalah AJ, 36 tahun selaku pengawas lokasi, HS, 34 tahun sebagai operator alat berat, serta SAH, 22 tahun yang bertugas membantu operator.

Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan MF, 19 tahun yang juga bekerja sebagai operator alat berat. Keempat orang ini kemudian diproses lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Barang bukti yang berhasil disita berupa dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning yang digunakan untuk menggali tanah. Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan 394,61 gram butiran yang diduga emas hasil penambangan tersebut.

Penyidikan dinyatakan belum selesai. Polda Jambi menegaskan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, terutama yang mendanai kegiatan penambangan ini agar tetap berjalan.

Penyidik saat ini sedang menelusuri keberadaan dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C. Kedua nama ini diduga kuat bertindak sebagai pemodal yang membiayai seluruh operasi penambangan di lokasi tersebut.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin resmi. Mereka memanfaatkan alat berat untuk mempercepat proses penggalian di kawasan yang tidak diizinkan untuk kegiatan pertambangan.

Dasar hukum yang digunakan dalam menjerat para tersangka adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan turunannya.

Setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan ini terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi ini berlaku bagi pelaku maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

Setelah proses penindakan selesai, keempat tersangka dan barang bukti terlebih dahulu dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya mereka dipindahkan ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus mengupayakan pengungkapan identitas dan keberadaan para pemodal yang masih dicari.

Laporan : Marselinus 

 

Total Page Visits: 133 - Today Page Visits: 133

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange