21 Orang Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Amankan 753 Liter

Denpasar — BALI — ANTPNEWS110.COM — Polda Bali menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus penindakan terhadap praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM di luar harga resmi, pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dipusatkan di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Sejak munculnya fenomena antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar di Bali pada pertengahan Oktober 2026, jajaran kepolisian di bawah koordinasi Polda Bali telah membuktikan 18 perkara dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

Keterangan resmi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, SIK., M.M. Turut mendampingi dalam penyampaian pernyataan tersebut pejabat utama di lingkungan Ditreskrimsus dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, serta para Kepala Satuan Reserse Kriminal di jajaran kepolisian daerah setempat.

Kombes Pol Wisnu Prabowo menegaskan bahwa BBM bersubsidi disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan secara tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan terhadap fasilitas publik ini dianggap merugikan kepentingan umum dan menghambat pencapaian tujuan kebijakan pemerintah.

“Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat. Setiap kasus yang kami tangani akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, jumlah BBM yang terlibat, serta peran masing-masing pelaku,” ujarnya.

Salah satu hasil pengungkapan yang disampaikan adalah penindakan terhadap seorang warga Tabanan berinisial IS yang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga menyalahgunakan solar bersubsidi dengan cara membeli menggunakan fasilitas barcode subsidi, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sebanyak 300 liter solar bersubsidi berhasil diamankan dari lokasi kejadian di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100, kelengkapan administrasi kendaraan, jerigen-jerigen penyimpanan, satu barcode pembelian solar, serta surat rekomendasi pembelian solar yang diduga digunakan secara tidak sah.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp500 juta.

Dalam penindakannya, Polda Bali membagi penanganan tersangka berdasarkan skala dan sifat pelanggaran. Pelaku perorangan dengan jumlah kecil dan baru pertama kali dilakukan akan diberikan pembinaan bersama instansi terkait, sekaligus diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, bagi pelaku yang terbukti melakukan penimbunan dalam jumlah besar, berulang kali, atau terindikasi membentuk jaringan, penindakan akan dilakukan secara tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polda Bali menegaskan bahwa pembedaan ini dilakukan agar penegakan hukum tetap berjalan adil dan terarah.

Polda Bali juga mengapresiasi sikap tertib masyarakat yang tetap sabar mengantre BBM, serta kebaikan warga yang saling membantu selama masa sulit tersebut. Kepedulian ini dinilai sangat penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah kelangkaan yang terjadi.

Polda Bali bersama pemerintah daerah dan Pertamina akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Masyarakat pun diminta menjadi mata dan telinga bersama untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan BBM di luar ketentuan kepada pihak kepolisian terdekat.

Laporan : Marcelinus 

 

Total Page Visits: 117 - Today Page Visits: 117

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange