15 Hari Operasi Sarang Narkoba di Riau: 39 Tersangka Diamankan, 101 Kg Narkotika Disita
Pekanbaru — RIAU — ANTPNEWS110.COM — Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor se-wilayah bekerja keras dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung selama 15 hari, yakni pada 9–23 Oktober 2026. Hasilnya, petugas berhasil menyita 101,05 kilogram narkotika sekaligus menangkap 39 orang yang diduga terlibat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, tercatat 29 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap. Selain menindak pelaku, kepolisian juga memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 orang pengguna narkotika.
“Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 101,05 kilogram narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 orang pengguna,” kata Yudha dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu kemarin (24/10/2026).
Operasi Sarang Narkoba dilaksanakan atas arahan pemerintah dan pimpinan Polri untuk menekan laju peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Petugas menyasar berbagai lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan beragam jenisnya, mulai dari sabu-sabu seberat 82,75 kilogram, ganja seberat 18,07 kilogram, 258 butir pil ekstasi, hingga 62 kartrid yang mengandung etomidate.
Kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pengedar, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan bagi pengguna. Dua pendekatan ini dilakukan secara beriringan agar pemberantasan narkoba lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yudha.
Di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sendiri, tercatat tujuh kasus berhasil diungkap dengan sembilan orang tersangka. Sebanyak 79 orang juga difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi. Barang buktinya berupa 81,86 kilogram sabu-sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir pil ekstasi.
Polresta Pekanbaru juga turut berkontribusi dengan mengungkap tiga kasus dan mengamankan tiga tersangka. Sebanyak lima orang pengguna di wilayahnya telah difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, Polres Dumai berhasil mengungkap dua kasus sekaligus mengamankan dua orang tersangka. Unit ini juga memfasilitasi rehabilitasi bagi 26 orang pengguna di wilayah hukumnya.
Jajaran kepolisian lainnya di seluruh wilayah Riau juga turut berperan aktif dalam keberhasilan operasi ini, baik dalam hal penindakan maupun rujukan rehabilitasi pengguna.
Polda Riau menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan narkoba tidak akan berhenti di sini. Penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap akan terus digencarkan, sementara pendekatan rehabilitasi tetap dijalankan untuk membantu para pengguna pulih.
Laporan : Brian S.
