Angkut 10 Ballpress Pakaian Bekas Dari Timor Leste, Mobil Diamankan di Perbatasan NTT
Kupang — NTT — ANTPNEWS110.COM — Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda NTT berhasil membongkar dugaan penyelundupan pakaian bekas yang diduga masuk dari Timor Leste ke wilayah Indonesia. Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Trans Timor, Kota Kupang, tepat pada dini hari Sabtu (24/10/2026).
Satu unit mobil Suzuki Ertiga nomor polisi DH 1916 CC diamankan petugas saat diduga sedang mengangkut pakaian bekas impor. Pemeriksaan di lokasi menemukan 10 karung berisi pakaian bekas yang tersembunyi di ruang penumpang dan bagasi kendaraan tersebut.
Barang yang disita terdiri atas satu karung di kursi depan, empat karung di ruang tengah, dan lima karung di bagian belakang mobil. Seluruh barang dikemas dalam plastik hitam dan diduga belum melalui prosedur impor yang sah.
Penindakan ini dilakukan oleh personel Subdirektorat 1 Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTT sebagai bagian dari operasi pengawasan peredaran barang di wilayah perbatasan.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan peredaran barang impor yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
“Kami pastikan setiap barang yang masuk dan beredar di wilayah NTT harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Komitmen ini kami tegakkan secara konsisten dan profesional,” ungkap Kabidhumas dalam keterangannya.
Penyidik saat ini sedang menelusuri asal barang, rute perjalanan, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan pendistribusiannya agar perkara terungkap secara utuh.
Kegiatan penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Indag AKBP Hario Prasetyo Seno, di bawah lingkup kepemimpinan Dirreskrimsus Polda NTT KBP FX. Irwan Arianto.
Beberapa pihak yang diduga terlibat telah diperiksa dalam tahap awal penyidikan. Namun, identitas mereka belum dapat dirilis guna menjaga jalannya proses hukum yang masih berlangsung.
Pelaku diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta aturan turunannya, yakni larangan impor barang bekas yang tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menentukan status hukum masing-masing pihak yang terlibat.
Penyidik juga akan menjalin koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT guna memperkuat pendalaman perkara serta memperoleh data terkait ketentuan peredaran barang di daerah tersebut.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan tidak membeli barang yang diduga berasal dari jalur tidak resmi. Informasi yang diperoleh warga dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat dengan tetap menjaga kebenaran fakta yang dilaporkan.
Polda NTT menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur distribusi barang, terutama yang melintasi wilayah perbatasan, guna melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang merugikan perekonomian daerah.
Laporan : Sri Chica Gobel
