2 Kg Sabu, 4 Kg Ganja, dan Ribuan Butir Psikotropika Disita Polres Dumai, Satu Tersangka Ditangkap

Dumai – RIAU – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berkoordinasi dengan jajaran Polsek Bukit Kapur berhasil membongkar penyimpanan narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Dumai. Seorang pria berinisial W.M. (36) berhasil diamankan bersama barang bukti yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/08/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok yang terletak di kawasan perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96,5 butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram, serta dua paket diduga daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.

Selain narkotika dan psikotropika, turut disita uang tunai sebesar Rp.4.614.000, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik kemasan, satu blok plastik klip, satu unit kamera pengawas, serta dua unit perangkat telepon yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

Kasus ini bermula setelah Tim Operasional Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari warga pada pertengahan Agustus 2026 mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit, Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga menentukan waktu pelaksanaan penindakan. Pada Sabtu (22/08/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai bersama Kapolsek Bukit Kapur melakukan penangkapan terhadap pria yang berada di lokasi tersebut.

Pria berinisial W.M. (36) itu kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan menyeluruh di bangunan pondok. Hasil penggeledahan menemukan barang-barang yang diduga narkotika dan psikotropika, baik yang tersimpan di dalam ruangan maupun yang disembunyikan di bagian atas plafon bangunan.

Dua unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti untuk ditelusuri jejak komunikasi dan jaringan yang terlibat. Dalam pemeriksaan awal, W.M. mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan berada di bawah penguasaannya.

Pemeriksaan sampel urin terhadap tersangka menunjukkan hasil positif metamfetamin, sementara untuk jenis amfetamin dan tetrahidrokanabinol dinyatakan negatif. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tersangka terbiasa menggunakan narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pemeriksaan mendalam terkait jaringan yang diduga terlibat.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai dengan laporan perkara yang dibuat.

Pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polres Dumai dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Laporan : Sutikno 

 

Total Page Visits: 941 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange