Bawa Mobil Pinjaman dan Tak Kembalikan, Tersangka Penggelapan Diamankan di Perawang

Dumai – RIAU – Antpnews110.com – Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu All New Ayla 1.0 M/MT bernomor polisi BM 1541 HK. Seorang pria berinisial K.P. (42) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, bersama kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

Kasus ini bermula ketika tersangka yang menjabat sebagai pengelola alat berat milik korban meminta korban membeli kendaraan untuk operasional pekerjaan. Korban memenuhi permintaan itu dengan membeli satu unit mobil Daihatsu All New Ayla secara kredit pada 16 Maret 2026, lalu menyerahkannya kepada tersangka untuk digunakan dalam pekerjaan.

Kurang lebih dua bulan kemudian, tersangka berhenti mengelola alat berat milik korban. Alih-alih mengembalikan kendaraan, tersangka justru pergi membawa mobil tersebut dan tidak pernah mengembalikannya. Akibat perbuatan itu, korban menderita kerugian sekitar Rp.184,8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Barat.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/27/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU pada tanggal 12 Juli 2026.

Penyelidikan kemudian dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Dedy Wahyudi. Penyidik telah meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, serta memanggil terlapor untuk memberikan penjelasan.

Namun, terlapor tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali.

Setelah gelar perkara dan perkara naik ke tahap penyidikan, penyidik kembali memanggil terlapor dua kali. Karena tetap tidak hadir, petugas kemudian melakukan upaya pencarian terhadap terlapor.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, terlapor berhasil ditemukan bersama kendaraan yang digelapkan di wilayah Perawang, Kabupaten Siak. Berdasarkan surat perintah membawa, terlapor kemudian dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui tidak mengembalikan mobil tersebut karena bermaksud menggunakannya untuk keperluan pribadi. Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan K.P. (42) sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu All New Ayla 1.0 M/MT nomor polisi BM 1541 HK beserta STNK kendaraan.

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP. Proses penyidikan terus dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terkait penggunaan barang milik pribadi. Jika menemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Call Center 110 untuk segera ditindaklanjuti kepolisian.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 179 - Today Page Visits: 3

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange