287 Tersangka Jaringan Perjudian Online Internasional Diamankan, Nilai Transaksi Capai Rp.13,9 Triliun
JAKARTA – Antpnews110.com – Bareskrim Polri mengumumkan keberhasilan pengungkapan jaringan perjudian online yang beroperasi secara lintas negara dan berskala besar di Indonesia. Penemuan ini menjadi salah satu temuan penting dalam upaya pemberantasan kejahatan berbasis teknologi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum menerima masukan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas yang tidak wajar. Aktivitas tersebut diduga melibatkan banyak orang berkewarganegaraan asing di kawasan Jakarta Barat.
Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Juru Bicara Utama Polri menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas tanpa memandang status maupun kewarganegaraan pelaku.
Ia menambahkan bahwa kejahatan berbasis digital saat ini semakin berkembang dan melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu, kerja sama antarinstansi sangat dibutuhkan untuk mengatasi tantangan keamanan tersebut.
“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para pemangku kepentingan menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” tegasnya dalam konferensi pers pada Jumat (26/06/2026).
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Tim kepolisian memantau pergerakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower sebelum melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, petugas mendapati ratusan orang sedang sibuk mengoperasikan perangkat komputer. Semua orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari jumlah keseluruhan 322 orang yang diamankan, penyidik telah menetapkan status hukum bagi 287 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Vietnam dan Tiongkok.
Sementara itu, empat orang warga negara Indonesia turut diamankan karena diduga memberikan kemudahan bagi berjalannya aktivitas jaringan tersebut. Sisanya masih dalam tahap pemeriksaan untuk menentukan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Sejumlah barang bukti penting turut disita dari lokasi operasi, meliputi ratusan perangkat komunikasi dan komputer. Semua perangkat tersebut akan diperiksa secara forensik untuk mengungkap data dan transaksi yang tersimpan di dalamnya.
Selain perangkat elektronik, petugas juga menyita dokumen perjalanan dan uang tunai dalam berbagai bentuk mata uang. Jumlah keseluruhan uang yang disita diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp.8,7 miliar.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa jaringan ini mengelola lebih dari 145 alamat situs yang selalu berganti-ganti. Sistem ini dirancang agar tetap dapat diakses oleh pengguna meskipun beberapa situs sudah diblokir otoritas.
Pusat pengendalian dan penyimpanan data seluruh situs tersebut diketahui tidak berada di Indonesia, melainkan tersebar di beberapa negara lain. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik dalam melacak aliran informasi dan dana.
“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai setoran dana mencapai sekitar Rp.13,9 triliun. Nilai transaksi ini saat ini masih terus didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Irjen Polisi Nunung.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan asal-usul dananya. Penggunaan mata uang kripto menjadi salah satu cara yang paling sering dimanfaatkan untuk mengaburkan jejak keuangan.
Pembagian tugas di dalam kelompok ini sangat terstruktur dan rapi, mulai dari pelayanan kepada pengguna, pengelola sistem, hingga bagian keuangan. Setiap orang memiliki peran masing-masing agar operasi berjalan lancar dan teratur.
Keuntungan yang berhasil dihimpun dari aktivitas ilegal ini sangat besar, di mana tercatat keuntungan bersih mencapai sekitar Rp.1,69 triliun. Angka ini didapatkan dari data transaksi yang tersimpan dalam dokumen catatan keuangan digital.
Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi pihak yang menjamin kedatangan para warga negara asing ke Indonesia. Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terus dilakukan untuk memeriksa keabsahan dokumen dan izin tinggal mereka.
Bersama lembaga pengawas keuangan, tim penyidik telah melacak transaksi yang dilakukan oleh pihak yang terlibat. Sebagai hasilnya, telah disita dana senilai sekitar Rp.8,5 miliar ditambah uang tunai asing yang setara dengan Rp.245 juta.
Polri menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus diperluas hingga ke pihak-pihak yang menikmati hasil keuntungan dari kejahatan tersebut dan menerapkan sanksi hukum seberat-beratnya.
Laporan : Sri Chica Gobel
