Moko (32) Miliki Senpi Rakitan dan Curi Solar, Petani di Muara Lakitan Ditangkap Tim Keamanan PT MHP, Diserahkan ke Polres Musi Rawas
Kejadian bermula pada Jum’at malam, 13 Juni 2025, sekira pukul 22.00 WIB. Tim Patroli Pengamanan Hutan Sosial (PHS) PT. MHP sedang melakukan patroli rutin di area SP9 HTI Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan. Patroli dilakukan karena maraknya kehilangan bahan bakar dan peralatan berat milik perusahaan dalam beberapa waktu terakhir.
Saat menyusuri jalur angkutan kayu, petugas melihat seorang pria bertato dengan gerak-gerik mencurigakan tengah membawa sepeda motor modifikasi (Jambrong), sebuah selang, dan jeriken. Pria tersebut tampak sedang mencuri solar dari alat berat. Yang mengejutkan, pria itu juga terlihat membawa satu pucuk senjata api rakitan.
Berdasarkan pengumpulan informasi cepat, pria tersebut teridentifikasi sebagai HARMOKO alias MOKO, seorang petani asal Desa Bumi Makmur. Tim keamanan bersama manajer perusahaan kemudian memutuskan untuk menyergap pelaku di gubuk tempatnya beristirahat di kawasan hutan tersebut.
Penangkapan dilakukan secara hati-hati pada pukul 05.15 WIB tanggal 14 Juni 2025, saat pelaku sedang tertidur. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ;
Satu pucuk senjata api rakitan, Tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, Satu unit sepeda motor Jambrong, Satu buah jeriken berisi solar, Satu gulungan selang, Satu buah tas selempang
Dari hasil interogasi awal, HARMOKO mengakui perbuatannya. Ia tidak hanya mencuri solar dari alat berat milik PT MHP, tetapi juga memiliki dan menyimpan senjata api tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Musi Rawas melalui Satreskrim membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan senjata api ilegal.
“Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama dari pihak keamanan PT MHP dalam membantu mengungkap kasus ini,” ujar seorang perwira di lingkungan Polres Musi Rawas.
Kini, HARMOKO harus berurusan dengan penyidik Polres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman pidana berat sebagaimana diatur dalam undang-undang darurat tentang senjata api.
Penyelidikan lanjutan juga tengah dilakukan oleh petugas untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik pencurian di Perusahaan dan distribusi senjata ilegal di wilayah tersebut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center gratis : 110 atau nomor BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”
Laporan : Michelle Rotinsulu
