Operasi Sidak Polda Sumbar Ungkap Praktik Penimbunan Solar di Solok
Padang – SUMBAR – Antpnews110.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan kinerja pengawasan yang efektif dengan membongkar lokasi penimbunan BBM bersubsidi. Lokasi penyimpanan ilegal itu diketahui beroperasi di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dan baru terungkap setelah adanya operasi pengawasan rutin.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan inspeksi mendadak yang digelar di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum, tepatnya SPBU nomor 14.273.548 yang masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Solok. Operasi ini berjalan di bawah komando langsung Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, sebagai bentuk pengawasan distribusi energi.
Dalam proses pengecekan di lapangan, mata petugas tertuju pada satu kendaraan yang dinilai memiliki pola pembelian bahan bakar yang mencurigakan. Kendaraan tersebut dicurigai menjadi sarana utama dalam praktik pelangsiran, metode pembelian berulang kali untuk mengakumulasi jumlah BBM subsidi sebanyak-banyaknya.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kombes Pol Andry Kurniawan saat memberikan keterangan pers di lokasi operasi, Selasa tanggal 26 Mei 2026. Ia menyebutkan bahwa indikasi pelanggaran sangat terlihat jelas sehingga petugas memutuskan untuk menahan dan memeriksa pengemudi kendaraan tersebut secara lebih mendalam.
“Berawal dari kegiatan sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga kuat melakukan pembelian berulang atau pelangsiran solar subsidi. Setelah kami interogasi dan minta keterangan lengkap, pengemudi akhirnya mengakui bahwa ada tempat khusus yang dijadikan gudang penyimpanan hasil pembelian tersebut,” ujar Andry menjelaskan alur penemuan.
Segera setelah mendapatkan informasi yang akurat dari keterangan saksi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Lokasi gudang ternyata berada di kawasan Kecamatan Kubung, dan posisinya dibuat tersembunyi agar tidak mudah diketahui oleh banyak orang maupun aparat berwenang.
Begitu memasuki bangunan tersebut, petugas menemukan bukti fisik yang sangat jelas mengenai praktik penimbunan yang terjadi. Di dalam ruangan gudang, terlihat tertata rapi 23 buah jeriken besar dengan kapasitas masing-masing mencapai 30 liter, dan seluruh wadah tersebut berisi penuh oleh bahan bakar jenis solar yang mendapat subsidi dari pemerintah.
Berdasarkan barang bukti yang sangat lengkap itu, kepolisian langsung mengambil langkah hukum dengan mengamankan orang yang berada di lokasi serta diduga bertanggung jawab atas penyimpanan itu. Satu orang laki-laki berinisial F akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pengadaan dan penimbunan BBM bersubsidi ini.
Tersangka tersebut kemudian dikumpulkan bersama barang bukti untuk dipersiapkan pemindahannya ke kantor kepolisian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang disita telah dibawa dan diserahkan ke markas kepolisian sektor yang berlokasi di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, untuk menjalani tahap penyidikan selanjutnya.
“Untuk saat ini, pelaku sudah berhasil kami amankan dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian di wilayah setempat. Penyerahan ini dilakukan agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tambah Andry dalam keterangannya.
Kombes Pol Andry Kurniawan juga menegaskan komitmen institusinya dalam mengawasi peredaran BBM di Sumatera Barat. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik penyelewengan subsidi terus terjadi dan akan meningkatkan frekuensi serta ketatnya pengawasan di seluruh jalur distribusi.
Langkah tegas dan tindakan nyata ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menjamin agar subsidi energi yang dikeluarkan oleh negara benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, serta mencegah agar fasilitas publik ini tidak dijadikan lahan keuntungan pribadi melalui bisnis ilegal yang merugikan negara.
Laporan : Arifin MD
