Gagalkan Penyelundupan Lintas Negara, Polri Amankan Etomidate Senilai Hampir Rp.100 Miliar
JAKARTA – Antpnews110.com – Upaya keras aparat penegak hukum membuahkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara. Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan masuknya 8,6 liter narkotika golongan II jenis etomidate yang diperkirakan bernilai ekonomi mencapai Rp.97,8 miliar.
Pengungkapan ini merupakan akumulasi dari tiga kasus terpisah yang berhasil ditangani dalam kurun waktu lima bulan, mulai dari Februari hingga Mei 2026. Setiap kasus ditangani dengan pendekatan pengawasan ketat dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di baliknya.
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil kami sita adalah 8.600 mililiter atau setara 8,6 liter cairan etomidate. Berdasarkan perhitungan, nilai jual barang ini di pasaran gelap mencapai sekitar Rp.97,8 miliar,” ungkap Kombes Pol Wisnu Wardana, Senin (22/06/2026).
Kapolresta menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan modus mempekerjakan warga negara asing sebagai kurir. Sebanyak empat orang diamankan, berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan Tiongkok, dengan imbalan yang disesuaikan dengan risiko dan jenis pengiriman barang.
“Penyitaan ini memiliki dampak besar bagi masyarakat. Kami memperkirakan langkah ini dapat menyelamatkan lebih dari 55 ribu orang dari risiko kecanduan dan kerusakan kesehatan akibat penggunaan narkotika jenis etomidate,” tegasnya.
Keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi strategis antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan pihak Bea dan Cukai. Pengawasan dilakukan secara ketat di seluruh titik kedatangan untuk mendeteksi barang yang disembunyikan secara tidak wajar.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional terus berupaya mencari celah masuk. Oleh karena itu, pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta akan terus ditingkatkan untuk mencegah pergerakan barang haram serupa,” tambahnya.
Rincian pengungkapan kasus disampaikan secara terperinci oleh Kasat Resnarkoba, AKP Michael Kharisma Tandayu. Keempat tersangka yang ditangani masing-masing berinisial TN, CT, JZ, dan SP, semuanya berperan mengangkut barang tanpa mengetahui secara rinci jaringan induknya.
Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F. Tim keamanan mencurigai dua penumpang yang baru tiba dari Malaysia. Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap seluruh barang bawaan TN dan CT yang menggunakan penerbangan AirAsia QZ241.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan barang mencurigakan pada bagasi TN. Di dalam dua kemasan plastik tertutup rapat terdapat cairan etomidate sebanyak 2.000 mililiter dengan berat kotor sekitar 1.995 gram.
Pemeriksaan dilanjutkan pada koper milik CT dan menemukan dua botol yang seolah-olah berisi produk sabun cair. Isinya ternyata adalah etomidate sebanyak 2.000 mililiter dengan berat kotor mencapai 2.244 gram.
Kedua kurir mengaku dijanjikan imbalan sebesar 3.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp.42 juta. Mereka hanya diminta mengantar barang tersebut ke Jakarta atas perintah seseorang bernama DN yang kini menjadi buron kepolisian.
Kasus kedua diungkapkan pada 25 Mei 2026 di lokasi yang sama. Tersangka bernama JZ tiba dari Thailand menggunakan penerbangan Thai Lion Air SL116. Petugas mendeteksi adanya perbedaan bobot pada salah satu barang bawaannya.
Di dalam koper miliknya ditemukan satu botol yang dicap merek dagang umum. Setelah diperiksa isinya, teridentifikasi berisi cairan etomidate sebanyak 500 mililiter dengan berat kotor 572,2 gram.
JZ mengaku ditugaskan oleh seseorang bernama HC yang juga masuk daftar pencarian. Ia dijanjikan bayaran cukup besar, yaitu 50.000 Yuan atau sekitar Rp.132,5 juta untuk mengirimkan barang tersebut ke alamat yang ditentukan di Jakarta.
Nilai barang bukti dalam kasus kedua diperkirakan mencapai Rp.5,6 miliar. Jika tidak disita, cairan tersebut dapat diolah menjadi ratusan isi ulang rokok elektrik yang akan diedarkan ke kalangan pengguna narkotika.
Sementara itu, kasus ketiga menjadi yang paling awal terungkap, yaitu pada 26 Februari 2026 di Terminal 3. Petugas mengamankan SP, warga negara Thailand yang baru tiba dari Bangkok menggunakan penerbangan Thai Airways TG435.
Pemeriksaan menemukan tujuh botol yang dikemas layaknya produk minyak dan cairan perawatan. Tiga botol berlabel “Parrot” berisi 2.100 mililiter etomidate, sedangkan empat botol berlabel “Coconut Oil” berisi 2.000 mililiter zat haram tersebut.
SP mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial SS yang kini juga menjadi buron. Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang sebesar 80.000 Baht atau sekitar Rp.43,6 juta setelah barang berhasil diserahkan kepada penerima di Jakarta.
Secara keseluruhan, kasus ketiga menyita 4.100 mililiter etomidate senilai Rp.44,8 miliar. Jumlah ini cukup untuk diolah menjadi 6.400 buah isi ulang rokok elektrik yang siap beredar, namun berhasil digagalkan oleh ketelitian aparat.
Laporan : Suwarno KR
