Setelah Hampir Tiga Tahun Masuk DPO, Buronan Peredaran Sabu 15 Kilogram Berhasil Ditangkap di Bengkalis
Bengkalis – RIAU – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Provinsi Riau, mengamankan seorang buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan tercatat dalam daftar pencarian orang selama hampir tiga tahun lamanya.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menyampaikan keterangan resmi mengenai kasus ini pada Selasa, 23 Juni 2026. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang tidak kenal lelah.
Tersangka berinisial A dan berusia 48 tahun ditetapkan sebagai buronan sejak adanya laporan polisi tertanggal 5 Agustus 2023. Ia masuk dalam daftar pencarian orang setelah penyelidikan awal mengungkapkan keterlibatannya.
Kasus ini bermula ketika petugas menangkap seorang kurir narkotika yang membawa barang bukti cukup besar. Saat itu, disita 15 bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 15 kilogram.
Penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri asal dan jaringan di balik peredaran barang terlarang tersebut. Dari proses tersebut, akhirnya diketahui adanya keterlibatan tersangka A.
Keterangan dari pelaku yang lebih dulu ditangkap mengungkapkan bahwa A berperan sebagai penghubung utama. Ia bertugas menjembatani komunikasi antar pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sejak saat itu, tim penyidik terus memantau dan melacak keberadaan tersangka. Namanya secara resmi tercatat dalam daftar pencarian orang untuk memudahkan pengejaran ke berbagai wilayah.
Selama hampir tiga tahun, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan rutin dan penyelidikan mendalam. Setelah titik keberadaannya diketahui, petugas segera bergerak untuk melakukan penggerebekan.
Penangkapan berlangsung aman tanpa hambatan maupun perlawanan dari tersangka. Saat diperiksa, ia mengakui perannya sebagai fasilitator serta mengenal dua pelaku lain yang sudah lebih dulu diproses hukum.
Hasil pemeriksaan kesehatan juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat metamfetamin. Temuan ini menjadi bukti tambahan yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Kini tersangka berada dalam pengamanan di Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan keterlibatan pihak lain.
Laporan : Brian S.
