4 Tersangka Jual Beli Pupuk Bersubsidi Diamankan, 7,35 Ton Urea Disita Polda Jambi
JAMBI – Antpnews110.com – Pengawasan ketat terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Jambi membuahkan hasil setelah kepolisian mengungkap kasus perdagangan yang melanggar ketentuan pemerintah. Kasus ini terjadi di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 7,35 ton pupuk urea.
Barang bukti tersebut terdiri atas 147 karung pupuk urea bersubsidi, masing-masing berisi 50 kilogram. Pupuk itu ditemukan dalam perjalanan dan diduga akan diserahkan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan bersubsidi yang ditetapkan negara.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, menjelaskan hal tersebut dalam keterangannya yang disampaikan pada Selasa, 23 Juni 2026. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian pada pertengahan bulan yang sama.
Masyarakat memberikan informasi mengenai adanya aktivitas jual beli pupuk bersubsidi yang tidak wajar di lingkungan Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar. Setelah memverifikasi laporan tersebut, tim penyidik segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan mendalam.
Dalam pengamatan yang dilakukan, petugas mendapati sejumlah karung pupuk baru saja diturunkan di rumah warga berinisial SW. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk melacak asal muasal serta rute pengangkutan barang tersebut.
Pelacakan dilakukan hingga menemukan kendaraan pengangkut utama, yaitu truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8391 GD. Kendaraan itu diduga secara berulang kali digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan pupuk bersubsidi keluar dari jalur resmi.
Dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang terlibat langsung dalam alur perdagangan ini. Keempat orang tersebut diduga saling bekerja sama untuk mengambil keuntungan dari penyimpangan penyaluran pupuk yang seharusnya ditujukan bagi petani.
Rantai pasokan pupuk itu diketahui bermula dari seorang pemasok berinisial AH yang berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Pupuk tersebut kemudian dialirkan ke Jambi dan diperjualbelikan tanpa memerhatikan daftar penerima yang telah disusun dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Penyimpangan juga terlihat dari selisih harga yang sangat jauh dibandingkan ketentuan resmi. Jika pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp.90.000 per karung, dalam kasus ini pupuk dibeli dan dijual dengan harga jauh lebih tinggi untuk meraup keuntungan berlebih.
Selain pupuk dan kendaraan yang digunakan, polisi juga menyita dokumen-dokumen penting sebagai bukti pendukung. Dokumen tersebut meliputi surat-surat kendaraan serta catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawasi penyaluran pupuk agar tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan petani.
Laporan : Sutikno
