Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polda Riau Pulihkan Kawasan Rusak di Rokan Hilir

Rokan Hilir – RIAU – Antpnews110.com – Polda Riau mengambil langkah nyata dengan menanam kembali kawasan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang kondisinya rusak akibat ulah perambahan. Upaya ini dilakukan menyusul keberhasilan kepolisian mengungkap dugaan perusakan kawasan pesisir seluas sekitar 118 hektare dan menetapkan dua tersangka utama.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, hadir langsung untuk memimpin pelaksanaan kegiatan penanaman mangrove di lokasi yang terdampak kerusakan tersebut.

Turut hadir menyertai kegiatan ini Bupati Rokan Hilir, Bistamam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Akhmadi, serta Kapolres Rokan Hilir, Aldi Alfa Faroqi.

Herry mengemukakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan harus dibarengi dengan langkah konkret untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan yang terkena dampak, Minggu (26/07/2026).

Pemulihan ekosistem mangrove dinilai sangat krusial untuk menjaga keseimbangan alam pesisir serta mencegah terjadinya abrasi pantai yang sewaktu-waktu bisa mengancam permukiman dan keselamatan warga sekitar.

“Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen penting dalam menyambut Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli,” ujarnya dalam keterangan pers.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus kejahatan lingkungan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka dan proses hukum. Wilayah yang mengalami kerusakan harus dipulihkan agar kembali bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan.

“Jadi, bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” tambahnya lagi.

Kasus perambahan kawasan mangrove ini sebelumnya telah diungkap tuntas oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama jajaran Polres Rokan Hilir. Penyidik telah menetapkan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa alat berat yang diduga digunakan untuk membuka kawasan tersebut secara ilegal.

Herry menjelaskan, kegiatan penanaman kembali ini merupakan bagian integral dari penerapan konsep Green Policing yang dijalankan secara konsisten oleh Polda Riau.

Konsep tersebut menggabungkan penegakan hukum yang tegas dengan edukasi masyarakat, kepedulian sosial, serta upaya pemulihan lingkungan. Kepolisian tidak hanya menindak pelanggaran yang terjadi, tetapi juga berupaya memulihkan fungsi wilayah yang telah rusak.

“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran aktif, baik melalui jalur hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan,” tegas Kapolda Riau.

Kegiatan penanaman ini diharapkan menjadi fondasi awal pemulihan kawasan pesisir Rokan Hilir. Selain itu, perawatan dan pemantauan yang konsisten sangat diperlukan guna memastikan bibit yang ditanam dapat tumbuh dengan baik dan mengembalikan fungsi mangrove sebagai benteng alami pelindung pantai.

Polda Riau juga mengajak berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, masyarakat sipil, organisasi lingkungan, hingga pemangku kepentingan lain untuk bersinergi menjaga kawasan ini agar tidak kembali menjadi sasaran perambahan di masa mendatang.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 251 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange