Janji Buat Aplikasi Tiket Kapal Fiktif, Seorang Perempuan di Dumai Rugikan Korban Rp.450 Juta

Dumai – RIAU – Antpnews110.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial LS telah ditetapkan tersangka dan diamankan, merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 23 Juni 2026.

Kejadian bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 06.50 WIB di gudang milik korban yang berlokasi di Jalan Pemuda Darat, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Selatan. Tersangka menawarkan kerja sama pengembangan aplikasi penjualan tiket kapal Dumai Line dan Batam Jet yang nantinya akan diluncurkan melalui Play Store.

Korban FCG, 51 tahun, warga Dumai Barat kemudian diminta menyerahkan dana secara bertahap ke rekening Bank BCA milik tersangka dengan alasan biaya pembuatan aplikasi. Pengiriman dana pertama dilakukan sebesar Rp2.500.000, sedangkan setoran terakhir sebesar Rp.1.000.000 masuk pada 19 Juni 2026.

Secara keseluruhan, uang yang diserahkan korban selama berjalannya transaksi mencapai Rp.450.200.000. Namun sampai batas waktu yang disepakati, aplikasi yang dijanjikan tidak kunjung selesai dibuat. Merasa diperdaya, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, Satreskrim Polres Dumai menetapkan LS sebagai tersangka. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tepat setelah tersangka menerima surat penetapan tersangka.

Saat diperiksa, tersangka mengakui semua tuduhan yang disematkan. Penyidik menemukan fakta bahwa rencana pembuatan aplikasi itu hanyalah rekayasa. Uang yang diterima dari korban nyatanya digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan membayar utang-utangnya.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar rekening koran, empat buku rekening tahapan Bank BCA atas nama tersangka periode Maret hingga Juni 2026, satu kartu ATM Bank BCA, dan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Note Fan Edition warna hitam.

Hingga saat ini, satu orang saksi berinisial SU berusia 49 tahun telah memberikan keterangannya guna melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.

Tersangka saat ini ditempatkan di ruang tahanan Unit I Satreskrim Polres Dumai. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera dilanjutkan ke proses persidangan.

Laporan : Michelle Rotinsulu 

 

Total Page Visits: 151 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange