Gelar Operasi Sabtu Malam, Polres Minahasa Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin

Minahasa – SULUT – Antpnews110.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa melaksanakan operasi penertiban dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah hukum kepolisian setempat. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (25/07/2026).

Rangkaian operasi ini dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan baru berakhir pada malam hari setelah seluruh titik sasaran diperiksa.

Adapun wilayah yang menjadi sasaran utama meliputi Kecamatan Kawangkoan, Langowan, dan Remboken.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Minahasa, AIPDA Hendro Durandt, yang didampingi oleh personel yang sigap dan disiplin.

Fokus pemeriksaan di lapangan diarahkan pada warung-warung yang diduga menyediakan dan menjual minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas menemukan barang bukti di enam lokasi berbeda dan langsung melakukan pengamanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Secara rinci, barang bukti yang disita terdiri dari 4,5 botol, 2,5 botol, 9 botol, 88 botol, 6 botol, dan 5 botol. Total keseluruhan mencapai 115 botol minuman keras jenis cap tikus.

Tindakan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menekan peredaran barang berbahaya yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setelah operasi miras selesai dilaksanakan, tim Satresnarkoba tidak berhenti bekerja, melainkan melanjutkan kegiatan penyelidikan terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Polres Minahasa pun menghimbau masyarakat untuk menjaga kerjasama dan sinergi dalam menjaga kamtibmas, serta segera menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang merugikan bersama.

Laporan : Nelly Mahmud 

 

Total Page Visits: 84 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange