Cepat dan Presisi, Polda NTT Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Wilayah Amarasi

Kupang – NTT – Antpnews110.com – Jajaran kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan kinerja responsif dalam menindak kejahatan terhadap anak. Melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, aparat berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Operasi penangkapan dilaksanakan pada Selasa malam pukul 19.00 WITA di alamat RT 007/RW 004, Desa Ponain. Terduga pelaku berinisial T.N. (43) diamankan tanpa perlawanan berbekal hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan tim penyidik sebelumnya.

Pimpinan lapangan operasi, AKP Djafar A. Alkatiri, memimpin langsung langkah tim Zero dalam penindakan tersebut. Segera setelah diamankan, pelaku dievakuasi ke Mapolda NTT untuk menjalani rangkaian pemeriksaan intensif guna membongkar seluruh kronologi dan fakta perkara.

Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu selaku Direktur Reserse PPA dan PPO menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap perlindungan warga rentan. Ia menjamin seluruh proses hukum berjalan transparan dan mengutamakan kepentingan korban.

Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang menegaskan keseriusan pihak kepolisian. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, namun proses hukum tetap berjalan berdasarkan prinsip keadilan.

Tim penyidik kini tengah bekerja melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti yang sah. Pemeriksaan saksi-saksi terkait juga dilakukan secara berurutan untuk memastikan kebenaran materiil dapat terungkap sepenuhnya.

Pihak kepolisian sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi terkait keamanan lingkungan. Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai sangat krusial untuk mencegah serta menindaklanjuti setiap potensi kejahatan yang terjadi.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak menyebarkan identitas korban. Hal ini dilakukan demi menjaga perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda NTT menegaskan asas praduga tak bersalah tetap diberlakukan selama proses hukum berjalan sampai putusan hakim diperoleh. Meski demikian, komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan tidak akan tergoyahkan.

Melalui capaian ini, Ditres PPA dan PPO berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Kepolisian akan terus siaga dan hadir di tengah masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Laporan : Sri Chica Gobel 

 

Total Page Visits: 196 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange