Curi dengan Kekerasan di Depan Mata Lampu Merah Sei Harapan, Dua Orang Ditangkap Polsek Sekupang

Batam – KEPRI – Antpnews110.com – Kasus pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan terhadap seorang perempuan berhasil diungkap berkat ketangkasan serta kecepatan penanganan yang dilakukan jajaran Polsek Sekupang. Pengungkapan sekaligus penangkapan dua pelaku dilaporkan pada Selasa (11/08/2026).

Kejadian bermula dini hari Jumat lalu, tepatnya pukul 00.20 WIB tanggal 7 Agustus 2026. Korban berinisial S.A. (22) sedang berkendara pulang melintas lampu merah Sei Harapan ketika tiba‑tiba didatangi dua orang di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tanpa banyak bicara, salah satu dari mereka langsung menarik tas selempang yang dibawa korban hingga korban jatuh terjerembap.

Tanpa peduli keadaan korban yang baru saja jatuh, pelaku segera membawa kabur tas tersebut. Didalamnya ditemukan dua telepon genggam beserta berkas‑berkas penting milik korban. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai angka Rp15 juta.

Mendapat laporan kejadian, petugas Unit Reskrim tidak menunggu lama dan langsung turun menyelidiki jejak keberadaan pelaku. Berbekal informasi yang berkembang di lapangan, fokus penelusuran makin mengerucut hingga akhirnya petugas memperoleh petunjuk keberadaan salah satu pelaku.

Dua hari setelah kejadian, Minggu pagi sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku pertama di kawasan Kampung Aceh. Pria berusia 20 tahun yang bernama inisial A.S. ini mengaku tidak beraksi sendirian dan menyebut nama temannya yang juga turut terlibat.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti. Petugas segera bergerak menuju wilayah Batu Aji dan tak butuh waktu lama berhasil pula menangkap rekan pelaku yang berinisial S.A. (26). Selain menangkap kedua orang tersebut, kepolisian juga berhasil mengambil kembali sebagian barang milik korban serta kendaraan yang dipakai pelaku.

Kompol Hippal Tua Sirait, Kapolsek Sekupang, menyampaikan bahwa kejahatan apa pun bentuknya, terutama yang menggunakan kekerasan dan merugikan warga, akan kami kejar sampai ke pelakunya. “Kehadiran kami di sini adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga masyarakat,” ucap beliau.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, keterangan serta bukti yang dikumpulkan menunjukkan tindakan mereka sudah memenuhi unsur pencurian berat dengan kekerasan, bersekutu, dilakukan di jalan umum pada malam hari. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU No. 1/2023 KUHP dengan ancaman penjara hingga belasan tahun.

Kedua pelaku kini tetap ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban menurut jalur hukum yang berlaku. Polisi berjanji akan terus memperketat pengawasan serta memperbanyak titik patroli di jalan‑jalan utama maupun tempat yang sering dilewati warga agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kepada seluruh warga Kota Batam, khususnya yang melintas di daerah Sekupang maupun jalan lain, diharapkan tetap berhati‑hati dan selalu waspada di mana saja. Jika ada hal yang mencurigakan atau mengalami hal serupa, jangan ragu segera menelepon nomor layanan darurat 110.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 75 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange