Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok: Sembilan Tersangka Jaringan Eksploitasi ABK KM Maulana 23 Ditetapkan

JAKARTA — ANTPNEWS110.COM — Upaya pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang terhadap anak buah kapal KM Maulana 23 terus berlanjut. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap dari laporan para korban tersebut.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang saling terhubung, mulai dari proses pencarian calon pekerja laut, penampungan, hingga pemanfaatan tenaga kerja dengan cara yang merugikan korban. Semua rangkaian perbuatan ini masuk dalam kategori eksploitasi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan, perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP. Unsur tersebut mencakup proses pelaksanaan, cara-cara yang digunakan, serta tujuan akhir yaitu eksploitasi.

“Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi,” kata Fajri di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Para korban dilaporkan mengalami kerugian yang besar, baik secara fisik maupun materiil. Mereka dijerat utang, gaji dipotong tanpa alasan yang sah, dan dokumen kerjanya dimanipulasi oleh pihak tersangka.

“Dari janji gaji Rp.4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp.35 ribu per hari,” katanya.

Jaringan ini beroperasi secara terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak di dalam maupun di luar kapal. Perekrutan dilakukan melalui media sosial Facebook, kemudian calon ABK ditempatkan di tempat penampungan tertentu sebelum akhirnya berangkat bekerja.

Suyadi, Direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya sekaligus pemilik kapal, diduga menjadi pihak yang menyediakan skema kasbon yang menjerat para ABK. Ia juga diduga mengetahui adanya pemalsuan dokumen namun tidak melakukan tindakan apa pun.

Nakhoda KM Maulana 23, Sarman, diduga memperlakukan awak kapal secara tidak manusiawi. Selain memberikan beban kerja berlebihan, ia juga diduga melakukan penganiayaan, menyita alat komunikasi pribadi, serta membatasi kebutuhan dasar para ABK.

Ahmad Ramadhan atau Rama diduga bertugas mencari calon ABK melalui media sosial dan mengatur penampungannya. Ia juga diduga mengurangi pinjaman korban secara sepihak serta mengatur pengiriman korban ke kapal yang dituju.

Asep Saepudin atau Ujang bertugas menjaga korban di lokasi penampungan sementara. Kusdinar atau Babe Bule berfungsi sebagai perantara yang mengirimkan korban ke jaringan lain dengan imbalan bayaran.

Rahmat Dani atau Agam juga berperan menjaga calon ABK agar tidak meninggalkan tempat penampungan. Sementara Kusnadi diduga membuat dokumen Perjanjian Kerja Laut yang isinya tidak benar serta memalsukan tanda tangan korban.

Ahmad Bayhaki atau Wiki diduga memalsukan tanda tangan pada dokumen keahlian pelaut dan mengurus administrasi keberangkatan yang tidak sesuai aturan. Sugiono selaku pimpinan bagian administrasi diduga mengetahui dan menyetujui seluruh praktik pemalsuan tersebut.

Penanganan kasus ini dilakukan dengan hati-hati mengingat jumlah korban dan jaringan yang cukup luas. Polisi juga berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain yang menangani dugaan tindak pidana terkait.

“Kami menahan tujuh dari sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan dan satu lagi tersangka berusia 72 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.

Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda golongan VII sebesar Rp.15 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Laporan : Suwarno KR.

 

Total Page Visits: 79 - Today Page Visits: 79

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange