Berawal dari Laporan Warga, Sembilan Operator Judi Online Dibekuk di Vila Cianjur

Cianjur — JABAR — ANTPNEWS110.COM — Berkat informasi dari masyarakat, Polres Cianjur berhasil membongkar tempat operasi judi online yang tersembunyi di sebuah vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi. Sebanyak sembilan orang diamankan, sementara satu orang yang menjadi pengendali berhasil melarikan diri dan kini diburu.

Kasus ini bermula ketika warga setempat merasa curiga dengan aktivitas yang terjadi di vila tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan mendalam hingga memastikan bahwa tempat itu digunakan untuk kegiatan perjudian daring.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan perangkat yang diduga digunakan untuk menjalankan jaringan judi online tersebut.

Para tersangka ternyata berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya merupakan mahasiswa dan warga dari berbagai kota di Sumatera maupun Jawa. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut berupaya menyebar luas.

Sebagian besar tersangka mengaku pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja sebelum akhirnya kembali dan menjalankan kegiatan serupa di Indonesia. Mereka tampaknya berpindah lokasi namun tetap menjalankan praktik yang sama.

Delapan orang bertugas menghubungi calon pemain untuk mengajak bergabung, sedangkan satu orang bertugas melayani keluhan peserta. Pembagian tugas ini menunjukkan adanya sistem yang terorganisir dalam kelompok tersebut.

Petugas menyita 46 ponsel, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, serta uang tunai sebesar Rp.641.000. Perangkat-perangkat ini diduga digunakan untuk mengelola akun, menghubungi calon peserta, dan menjalankan sistem perjudian tersebut.

Kegiatan ini baru berjalan sekitar tiga minggu, namun omzet yang terhitung sudah cukup besar. Setiap hari mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp.14 juta, sehingga total yang terkumpul mencapai Rp.294 juta dalam kurun waktu tersebut.

Seluruh uang hasil keuntungan tersebut dikelola oleh seseorang yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengendali utama berinisial YN alias J. Saat penggerebekan dilakukan, orang tersebut tidak berada di tempat dan berhasil menghindar.

Polres Cianjur telah menetapkan YN alias J sebagai orang yang dicari dan terus berupaya menemukannya. Sembilan orang yang telah diamankan kini menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar.

Laporan :  Suci Hamzah 

 

Total Page Visits: 30 - Today Page Visits: 30

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange