Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Polres Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 55,8 Gram
Barito Utara – KALTENG – Antpnews110.com – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.15 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolres Barito Utara. Turut hadir Wakapolres Barito Utara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara, Kalapas Kelas II Muara Teweh, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Barito Utara, Kasat Narkoba Polres Barito Utara, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, tokoh masyarakat dan penasihat hukum, personel Satresnarkoba, serta insan pers.
Sepanjang bulan Juni hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan empat orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 70,59 gram.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 55,09 gram dan narkotika jenis inex seberat 0,71 gram.
Pemusnahan tersebut baru dapat dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses hukum telah dipenuhi sebelum barang bukti dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan melarutkan narkotika menggunakan blender, kemudian dicampur dengan cairan pembersih ke dalam air di wadah bening. Setelah benar-benar terlarut dan tidak dapat digunakan kembali, seluruh sisa barang bukti dibuang melalui saluran pembuangan. Seluruh proses disaksikan oleh para undangan yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti.
Keempat tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Barito Utara melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Langkah ini sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. Pengungkapan tiga kasus dengan empat tersangka serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika,” ujar Kasubsipenmas.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Tanpa dukungan masyarakat, upaya penindakan ini tidak akan berjalan maksimal.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat. Upaya ini juga bertujuan memutus mata rantai peredaran narkotika agar tidak lagi merugikan generasi muda di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Laporan : Suci Hamzah
