Berkat Laporan Masyarakat, Polsek Sangatta Utara Tangkap Pengedar Sabu di Kutai Timur

Kutim – KALTIM  – ANTPNEWS110.COM – Berkat partisipasi aktif warga, Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan R.A. Kartini, RT 030, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan pengungkapan dilakukan pada Jumat, 11 September 2026.

Satu orang pria berinisial M berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 11 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menjelaskan bahwa tim penyelidik segera menurun ke lokasi untuk mengamati situasi dan mengumpulkan keterangan dari warga.

“Setelah menerima informasi, anggota Unit Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Tidak lama kemudian, terlihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang berulang kali melintas dan berhenti di sekitar Jalan R.A. Kartini,” kata AKP Bambang Eko.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk diperiksa. Saat ditelusuri, perangkat telepon seluler miliknya memuat percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Dari pemeriksaan perangkat telepon seluler, ditemukan percakapan yang diduga membahas transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Hasil penggeledahan di lokasi tersebut menemukan satu bungkus kemasan teh berwarna cokelat yang berisi 11 paket kristal putih yang diduga sabu. Seluruh barang bukti langsung disita oleh petugas.

Selain barang utama tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor berwarna perak, satu gawai berwarna hitam, dua plastik klip bening berukuran besar, serta kemasan teh yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Berat masing-masing paket yang diamankan berkisar antara 0,73 gram hingga 0,91 gram.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini berada di Polsek Sangatta Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan memeriksa para saksi dan menelusuri perkara ini hingga tuntas,” tegas AKP Bambang Eko.

Polsek Sangatta Utara menegaskan bahwa setiap tahap penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 87 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange