Gunakan Modus Liburan ke Jepang, Dua Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Dibekuk
Tangerang — BANTEN — ANTPNEWS110.COM — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI secara ilegal.
Jaringan ini terbongkar setelah pihak kepolisian menggagalkan keberangkatan tiga orang yang hendak dikirim ke luar negeri tanpa prosedur sah.
Dua orang telah diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih terus diburu.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha menyampaikan hal tersebut di hadapan awak media.
Pernyataan itu disampaikannya di Tangerang pada Kamis, 24 September 2026.
“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika BP3MI Banten menyampaikan laporan kepada kepolisian pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Laporan tersebut menyebutkan adanya tiga orang yang diduga akan diberangkatkan secara tidak sah dari Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Tiga orang yang menjadi korban itu adalah pasangan suami istri berinisial VI dan KAS, serta seorang lainnya berinisial MGR.
Mereka dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan.
Para pelaku menjanjikan penghasilan yang sangat besar, yakni berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta setiap bulannya.
Faktanya, rute perjalanan yang disusun sengaja dibuat rumit untuk menutupi niat asli para pelaku.
Korban dijadwalkan berangkat dari Jakarta menuju Fuzhou di Tiongkok menggunakan maskapai Xiamen Air.
Setelah itu, perjalanan akan diteruskan ke Tokyo, Jepang.
Padahal, tujuan akhir yang sesungguhnya adalah Korea Selatan.
Semuanya disusun sedemikian rupa agar tampak seperti perjalanan wisata biasa.
Para pelaku bahkan menyiapkan dokumen perjalanan yang mencantumkan empat negara sekaligus.
Keempat negara tersebut adalah Tiongkok, Jepang, Taiwan, dan Korea Selatan.
Bukti pemesanan hotel dan tempat tinggal di luar negeri juga disiapkan agar meyakinkan petugas keimigrasian.
“Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah liburan,” kata Esha.
Setiap calon pekerja diminta membayar biaya sebesar Rp90 juta kepada sindikat.
Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa.
Dari setiap keberangkatan, para pelaku meraup keuntungan yang tidak sedikit.
Tersangka berinisial ANS (49) diduga menerima sekitar Rp37,5 juta.
Sementara tersangka berinisial MVR (31) memperoleh keuntungan antara Rp18 juta hingga Rp24 juta.
Penyidik masih memburu satu orang lagi yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini.
Orang tersebut berinisial TBA dan diduga menerima keuntungan sebesar Rp15 juta hingga Rp27 juta.
Kedua tersangka yang telah diamankan kini dijerat sanksi pidana berat.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana bagi pelaku sangat berat, yakni penjara paling lama 15 tahun sekaligus denda hingga miliaran rupiah.
Laporan : Suwarno KR
