Delapan Orang Diamankan, Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diberantas Polisi
Nagan Raya — NAD — ANTPNEWS110.COM — Kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, akhirnya digerebek oleh kepolisian. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Aceh dan Polres Nagan Raya pada Kamis dini hari, 1 Oktober 2026.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat yang merasa cemas atas dampak kegiatan tersebut. Masyarakat melaporkan adanya penggunaan alat berat yang mengeruk tanah di area yang diduga bukan kawasan pertambangan resmi.
Delapan orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung langsung diamankan oleh petugas. Mereka diduga merupakan orang-orang yang secara langsung menjalankan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut.
Dua unit alat berat jenis ekskavator bermerek Zoomlion turut diamankan sebagai barang bukti. Kedua alat berat tersebut diduga digunakan secara terus-menerus untuk mengeruk material tanah dan pasir yang mengandung emas.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa kepolisian tidak akan menunda penindakan jika menerima laporan yang cukup bukti. Kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum harus segera dihentikan.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” kata Taufiq pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Operasi berjalan tertib dan terkendali sejak pukul 01.30 WIB dini hari. Tim dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB, petugas langsung mengelilingi area tambang agar tidak ada orang yang melarikan diri. Delapan orang yang ditemukan di tempat kejadian perkara kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Berdasarkan keterangan awal, kedelapan orang tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda di lokasi. Sebagian mengoperasikan alat berat, sebagian lain mengangkut hasil galian, dan ada pula yang bertugas menyaring material yang diduga mengandung emas.
Selain alat berat, penyidik juga menyita barang-barang yang digunakan untuk mengolah hasil tambang. Di antaranya adalah bahan galian atau asbuk, alat pendulang emas atau indang, alat penyaring, buku catatan keuangan dan hasil produksi, telepon seluler, serta peta atau catatan koordinat lokasi.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam,” ujar Taufiq menegaskan kembali.
Penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Polisi akan memeriksa apakah kegiatan ini dikoordinir oleh pihak lain, serta memastikan apakah lokasi tersebut memang memiliki izin pertambangan yang sah. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berusaha mengeksploitasi kekayaan alam tanpa mengantongi izin resmi.
Laporan : Sutikno
