Dianggap Mengganggu Ibadah Jemaat GKPI Rajeg, Seorang Warga Jadi Tersangka

Tangerang — BANTEN — ANTPNEWS110.COM — Polresta Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka karena diduga mengganggu kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Kabupaten Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari pihak jemaat terkait peristiwa yang terjadi akhir September lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan pers pada Senin (12/10/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan yang dimulai dengan diterimanya tiga laporan polisi pada 21 September 2026.

Peristiwa bermula pada Minggu (20/9/2026), saat kegiatan ibadah jemaat GKPI Rajeg sedang berlangsung. Tersangka diduga datang ke lokasi dan mengeluarkan ancaman kepada jemaat, bahkan disebut-sebut membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung.

Pihak kepolisian kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 303 ayat (2) atau (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama, khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah yang sedang berlangsung.

Dalam menangani perkara ini, kepolisian menjalankan prosedur secara bertahap dan teliti. Surat perintah penyelidikan telah diterbitkan, dan sejumlah saksi dipanggil untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor,” ujar Kapolresta Tangerang. Hal ini dilakukan agar seluruh sisi peristiwa terungkap dengan jelas dan adil.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap AC. Keputusan ini bukan berarti melepaskan yang bersangkutan dari tanggung jawab hukum, melainkan diambil dengan mempertimbangkan berbagai hal di lapangan.

“Kami mempertimbangkan keamanan lingkungan tempat kejadian, sikap tersangka yang kooperatif selama pemeriksaan, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat,” jelasnya.

Meskipun tidak berada di dalam tahanan, tersangka tetap berada dalam pengawasan kepolisian. Ia wajib melapor secara rutin agar proses hukum dapat berjalan lancar hingga perkara selesai diputus.

“Tersangka wajib melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali. Kami pun akan terus memantau perkembangan proses hukum ke depannya,” imbuhnya.

Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar memberikan apresiasi terhadap penanganan yang dilakukan kepolisian. Ia menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah hak dasar setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi.

“Setiap orang berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Hak ini harus dihormati dan dilindungi. Tidak boleh ada intimidasi atau kekerasan dalam kehidupan beragama,” tegas Gugun Gumilar.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar perbedaan tidak diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah demi menjaga kerukunan antarwarga.

“Kerukunan hidup itu bukan berarti semua harus sama, melainkan bagaimana kita saling menghormati hak masing-masing dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bermartabat,” ujarnya.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, bahwa kebebasan beribadah adalah hak setiap warga negara yang wajib dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum.

Laporan : F.X. Widianto 

 

Total Page Visits: 9 - Today Page Visits: 9

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange