Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu, Polrestabes Medan Tabrak Mobil Pelaku di Jalinsum Langkat

Medan — SUMUT — ANTPNEWS110.COM — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika besar yang beroperasi dari Aceh. Sebanyak 24 kilogram sabu-sabu berhasil disita dalam satu operasi terpadu yang berlangsung pada awal Oktober lalu.

Aksi penggagalan ini terjadi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat. Situasi berlangsung tegang ketika pelaku berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya secepat mungkin.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menyampaikan rincian kejadian tersebut kepada awak media pada Rabu (14/10/2026). Operasi penangkapan sendiri telah dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, tepat setelah dini hari.

Segala sesuatunya bermula dari informasi yang diterima tim penyidik terkait pergerakan barang haram. Sebuah pengiriman besar sabu-sabu dilaporkan berangkat dari Lhokseumawe, Aceh, dengan tujuan akhir Palembang, Sumatera Selatan.

Rute yang dilalui diperkirakan melintasi perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara, di wilayah Kabupaten Langkat. Petugas segera menempatkan diri di lokasi strategis untuk melakukan pengawasan.

Pengintaian berlangsung selama kurang lebih lima jam hingga kendaraan yang dicari akhirnya terlihat melintas. Sebuah mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BL 1780 NI terdeteksi melaju dengan kecepatan tinggi.

Ketika petugas mencoba mendekat, pengemudi justru menambah kecepatan dan berusaha melarikan diri. Terjadilah pengejaran yang cukup panjang di jalan utama penghubung antarprovinsi tersebut.

Karena kendaraan terus melaju menjauh dan dianggap membahayakan keselamatan lalu lintas, petugas mengambil keputusan untuk menabrak bagian samping mobil tersebut agar berhenti. Langkah ini dinilai paling tepat demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” jelas Rafli.

Satu orang pengemudi berhasil diamankan, yaitu AM (31), warga Kabupaten Aceh Utara. Saat ditangkap, tersangka menunjukkan sikap tidak kooperatif dan sempat menolak turun dari kendaraannya.

Penggeledahan yang dilakukan di dalam mobil ternyata membuahkan hasil yang luar biasa. Di bagian lantai belakang, di dalam jok yang dimodifikasi, serta di bagian dasbor, petugas menemukan paket-paket berisi sabu yang disusun dengan sangat rapi.

Total ada 24 paket yang berhasil dikumpulkan dengan berat keseluruhan mencapai 24 kilogram. Penemuan ini membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang sengaja dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika dalam jumlah besar.

Pemeriksaan selanjutnya mengungkap bahwa tersangka bukan pertama kalinya menjalankan tugas serupa. Sebelumnya, ia diketahui pernah mengantarkan barang yang sama menuju wilayah Batam menggunakan cara yang tidak jauh berbeda.

Keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan. Setiap satu kilogram sabu yang berhasil diantar, ia akan dibayar sebesar Rp15 juta. Jika berhasil mengantarkan seluruh muatan kali ini, ia berhak menerima bayaran sebesar Rp360 juta sekaligus.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ungkap Rafli. Jumlah yang besar inilah yang membuatnya berani mengambil risiko hukum yang berat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berupaya melacak keberadaan bandar yang mengirim barang tersebut. Identitas bandar sudah diketahui dan tim penyidik terus melakukan upaya pengejaran.

Pesan tegas disampaikan kepada para pengedar yang masih beroperasi. “Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” tegas Rafli menutup keterangannya.

Laporan : Nelly Mahmud 

 

Total Page Visits: 7 - Today Page Visits: 7

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange