Cegah Kelangkaan, Polda Bali Bongkar Jaringan Penimbun dan Penjual Ilegal BBM Bersubsidi

Denpasar — BALI — ANTPNEWS110.COM — Upaya penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi terus diperkuat oleh jajaran kepolisian di Bali. Polda Bali berhasil membongkar praktik penimbunan dan penjualan ilegal bahan bakar minyak bersubsidi yang meresahkan masyarakat. Tujuh orang telah ditangkap dalam operasi yang dilakukan di lima kabupaten dan kota di Pulau Dewata.

Modus yang digunakan pelaku sangat beragam, mulai dari menimbun dalam jumlah besar hingga menjual secara eceran dalam kemasan botol melalui media sosial dengan harga yang jauh melampaui harga resmi. Praktik ini membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan menjadi kesulitan mendapatkan pasokan.

Penangkapan dilakukan secara bertahap di wilayah Denpasar, Badung, Buleleng, dan Gianyar. Berbagai jenis BBM subsidi, yaitu solar maupun pertalite, ditemukan disalahgunakan dan diperjualbelikan secara tidak sah oleh kelompok-kelompok tersebut.

Di antara para pelaku yang diamankan, F (31) ditangkap di wilayah Denpasar pada tanggal 14 Oktober. Di wilayah Buleleng, petugas mengamankan PSAA (25), GAW (17), dan GR (31). Sementara itu, U (27) diamankan di Badung, dan IGRA (23) tertangkap tangan di wilayah Gianyar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy, menyampaikan keterangan pers pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa Polda Bali tidak akan tinggal diam melihat maraknya praktik yang merugikan kepentingan umum ini.

“Segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap BBM subsidi akan kami tindak tegas. Langkah ini kami ambil agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh haknya tanpa dirugikan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ariasandy.

Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pelaku penimbunan solar subsidi di Tabanan. Pelaku IMS (64) kedapatan membeli solar subsidi menggunakan dokumen yang seharusnya hanya untuk kebutuhan pertanian, lalu menampungnya dalam jerigen untuk dijual kembali.

Polisi menduga pelaku telah melakukan praktik ini dalam waktu yang cukup lama. Barang bukti yang diamankan mencakup ratusan liter solar subsidi, alat angkut, hingga dokumen pendukung yang ternyata disalahgunakan.

Secara rinci, barang bukti yang disita dari lokasi tersebut berupa 300 liter solar subsidi, satu unit mobil Suzuki Carry, jerigen berisi bahan bakar, dokumen barcode kendaraan, dan surat rekomendasi pembelian solar untuk keperluan pertanian.

Sementara itu, kelompok lainnya terbukti memanfaatkan media sosial untuk memasarkan pertalite subsidi. Mereka menjual per botol kecil dengan harga yang sangat tinggi, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol berukuran 1,5 liter.

Pembeli dan penjual menyepakati pertemuan secara langsung untuk melakukan transaksi. Barang diserahkan dan uang diterima di tempat pertemuan, sehingga sulit dilacak jika tidak ada laporan dari masyarakat.

Dari kelompok ini, polisi menyita 18 botol berisi pertalite, empat botol kosong, satu galon berisi empat liter bahan bakar, dua unit sepeda motor, satu mobil pikap, uang tunai sebesar Rp820.000, serta satu telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kombes Ariasandy juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan dokumen pemerintah demi keuntungan pribadi. Barang siapa yang terbukti memanfaatkan fasilitas ini untuk keuntungan tidak sah dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diajak untuk turut serta mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitar tempat tinggal. Laporan dapat disampaikan ke pos polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi kepolisian di nomor 110 yang beroperasi dua puluh empat jam.

Ketujuh tersangka kini sedang dalam proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah masyarakat luas membagikan informasi tentang maraknya penjualan BBM subsidi dalam botol di tengah sulitnya mendapatkan bahan bakar di sejumlah lokasi di Bali. Keluhan yang terus mengalir menjadi dasar penting bagi kepolisian untuk segera bertindak.

Melalui operasi ini, Polda Bali berharap pasokan BBM subsidi dapat kembali mengalir lancar dan tepat sasaran. Masyarakat yang benar-benar berhak menerima dapat terlayani dengan baik tanpa dirugikan oleh oknum yang menimbun dan menaikkan harga secara sepihak.

Laporan :  Mutiara Widi Astuti

 

Total Page Visits: 101 - Today Page Visits: 101

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange