Kericuhan di Morowali: Empat Tersangka Ditahan, Ekskavator dan Parang Dijadikan Barang Bukti

Palu – SULTENG — ANTPNEWS110.COM — Polda Sulawesi Tengah secara resmi telah menyita satu unit ekskavator beserta sebilah parang dalam penyelidikan kericuhan di lingkungan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali. Peristiwa yang memicu kericuhan ini tercatat terjadi pada tanggal 3 Oktober 2026.

Keterangan lengkap mengenai perkembangan penanganan kasus ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Achmad Muhaimin, melalui siaran pers yang diterima di Palu pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Selain menindaklanjuti barang bukti yang ditemukan, polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan diduga berkaitan langsung dengan peran yang dilakukan oleh salah satu tersangka berinisial CY.

Secara spesifik, benda yang disita berupa satu bilah senjata tajam jenis parang serta satu unit alat berat ekskavator bermerek LOVOL dengan nomor lambung 015. Kedua benda ini kini berada di bawah penguasaan penyidik untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah warga negara asing asal Tiongkok, yaitu CY, LH, dan GH. Satu orang sisanya adalah warga negara Indonesia yang berinisial JL.

“Total empat tersangka, satu orang warga negara Indonesia,” jelas Achmad Muhaimin.

Keputusan menetapkan mereka sebagai tersangka tidak dilakukan secara sepihak. Penyidik telah terlebih dahulu mengumpulkan keterangan dari para saksi serta memverifikasi bukti elektronik berupa rekaman video yang merekam peristiwa tersebut.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, sehingga penetapan status tersangka sah dilakukan. Langkah ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Identitas dan peran masing-masing tersangka juga mulai terungkap dari hasil pemeriksaan sementara. LH bekerja sebagai pengawas operator alat berat, sementara GH dan JL sama-sama berprofesi sebagai operator alat berat di lokasi proyek.

Penyidik terus mengumpulkan fakta dan keterangan guna memastikan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa kericuhan tersebut. Rekaman video dan keterangan saksi menjadi kunci untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

Pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka meliputi Pasal 521 KUHP mengenai perusakan barang dan Pasal 262 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum. Kedua ketentuan ini dipilih berdasarkan fakta hukum yang terungkap di lapangan.

Penanganan perkara ini merupakan kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara.

Achmad Muhaimin menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang terbukti melanggar hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Keempat tersangka kini telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulteng guna menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian akan memantau setiap perkembangan perkara ini hingga selesai. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada masyarakat apabila terdapat hal-hal penting yang perlu diketahui bersama.

Laporan : Dwi Paramita

 

Total Page Visits: 8 - Today Page Visits: 8

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange