Bawa 122.445 Ekor Benih Lobster, Penyelundup Lewat Batam Ditangkap Polisi

Batam – KEPRI – Antpnews110.com – Upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster yang direncanakan dikirim hingga ke Vietnam melalui jalur Batam Kepulauan Riau (Kepri) berhasil digagalkan kepolisian. Tindak kejahatan ini diketahui telah merugikan keuangan negara hingga diperkirakan mencapai nilai Rp.10 miliar.

Dua orang pelaku yang terlibat langsung dalam pengiriman barang selundupan tersebut berhasil diamankan aparat dalam operasi penggerebekan. Keduanya kini menjadi tersangka dan akan menjalani proses hukum atas tindakan yang merusak potensi kelautan nasional.

Kombes Pol Nona Pricillia Ohei selaku Kabid Humas Polda Kepri merinci peran masing-masing tersangka. DS bertindak sebagai otak lapangan yang memerintahkan pengambilan barang, sedangkan SS bertugas mengantar barang sebagai kurir pengangkut utama, Kamis, 21/05/2025

Aksi kriminal ini terendus berkat laporan masyarakat bahwa informasi pengiriman dari Jakarta yang menuju Bandara Hang Nadim Batam pada Rabu, 20 Mei 2026. Tim kepolisian segera bergerak mengawasi pergerakan barang sejak keluar dari area bandar udara.

Pengawasan terus dilakukan hingga rombongan kendaraan mendekati kawasan Mega Legenda, baru kemudian tim gabungan memberhentikan perjalanan sekitar pukul 08.00 WIB keesokan harinya. Penghentian dilakukan secara tertib tanpa perlawanan berarti dari pelaku.

Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, pelaku menyamarkan barang agar terlihat bagasi biasa. Mereka mengisi bagian luar koper dengan kain bekas, sementara ribuan benih lobster disembunyikan di dalam kantong plastik tersendiri di bagian dasar koper.

Motif ekonomi menjadi pendorong utama, di mana kurir dibayar Rp2,5 juta per koper dan penanggung jawab penjemputan mendapat Rp.10 juta. Barang tersebut direncanakan diteruskan melalui Singapura sebelum masuk ke Vietnam untuk diperdagangkan secara gelap.

Hukuman tegas menanti para pelaku sesuai aturan karantina nasional. Mereka dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman penjara dua tahun dan denda hingga Rp.2 miliar.

Verifikasi jumlah barang sitaan dilakukan oleh Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan tercatat sebanyak 122.445 ekor benih lobster. Jumlah ini lebih banyak dari dugaan awal aparat saat penghentian kendaraan di lokasi operasi.

Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya telah dilepasliarkan di perairan Galang Baru untuk menjaga ekosistem laut. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara kepolisian, karantina, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 162 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange