RIBUAN KILOGRAM BAWANG IMPOR ILEGAL JALUR PERBATASAN MALAYSIA DIMUSNAHKAN APARAT GABUNGAN
Pontianak – KALBAR – Antpnews110.com – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait secara resmi memusnahkan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal. Komoditas tersebut diduga berasal dari berbagai negara dan masuk ke wilayah Indonesia secara gelap melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026.
Tindakan tegas ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik perdagangan terlarang. Praktik ini dinilai sangat merugikan keuangan negara serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.
Proses pemusnahan dihadiri langsung oleh perwakilan Tim Kejaksaan Agung RI, yakni Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol. Kehadiran pejabat tinggi ini menjadi bukti keseriusan lembaga hukum dalam menangani kasus ekonomi dan perdagangan ilegal lintas batas.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan, serta unsur pimpinan dari Bea Cukai Kalbar dan Barantin.
Ikut mendampingi pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta sejumlah instansi teknis terkait lainnya yang berwenang mengawasi peredaran barang impor.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi terpercaya mengenai maraknya peredaran bawang impor ilegal yang diduga dikirimkan dari wilayah Malaysia.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan pemeriksaan mendalam di sejumlah lokasi yang dituju. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan tumpukan bawang impor ilegal yang disembunyikan di dua gudang penyimpanan terpisah.
Verifikasi kelengkapan administrasi membuktikan seluruh barang tersebut masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun surat izin perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti langsung disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyelidikan awal mengungkapkan pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Setiap minggunya, jumlah bawang yang diselundupkan mencapai sekitar delapan ton, dengan nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp.24,96 miliar per tahun.
Dalam aksi pemusnahan kali ini, aparat menumpas total 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, serta 1.719 kilogram bawang beri.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya menegaskan, pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan masyarakat jika kembali beredar di pasaran.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memperketat pengawasan jalur perbatasan guna cegah masuknya barang tanpa prosedur resmi,” tutup Derry.
Laporan : Sutikno
