Beli Motor Hasil Curian, Seorang Wiraswasta di Indramayu Diamankan Polres Majalengka
Majalengka – JABAR – Antpnews110.com -Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat kembali menunjukkan kinerja maksimal dengan berhasil membongkar kasus penadahan kendaraan bermotor. Langkah ini merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap laporan masyarakat serta upaya menjaga stabilitas keamanan agar tetap aman dan tertib.
Segera setelah menerima laporan, tim penyidik langsung turun tangan melakukan pengumpulan data dan bukti secara mendalam. Proses hukum pun segera dimulai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan dan penangkapan pada tanggal 31 Mei 2026.
Sasaran operasi berhasil diamankan, yaitu seorang pria berinisial K berusia 46 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta. Ia berdomisili di wilayah Kabupaten Indramayu dan kini ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam perkara ini.
Peristiwa bermula ketika terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor pada akhir bulan Januari tahun ini. Tepatnya pada tanggal 30 Januari 2026 dini hari, sebuah motor jenis Yamaha RX King milik warga Majalengka berhasil dibawa kabur pelaku.
Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh AS beserta rekannya yang kini sedang ditangani dalam berkas terpisah. Kendaraan yang menjadi sasaran pencurian tersebut kemudian berpindah tangan melalui proses jual beli yang tidak sah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan hasil curian itu kemudian dijual kepada tersangka K dengan harga tujuh juta rupiah. Transaksi tersebut dilakukan tanpa kelengkapan dokumen yang sah dan sesuai prosedur.
Meskipun mengetahui kondisi kendaraan yang mencurigakan, tersangka tetap bersedia membelinya. Hal ini menjadi dasar penetapan status tersangka karena dianggap telah melakukan perbuatan penadahan barang hasil kejahatan.
Tim penyidik telah berhasil mengamankan barang bukti utama yang menjadi objek kejahatan. Barang yang disita berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci kontaknya yang digunakan saat kejadian pencurian.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana siap menanti bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan serupa.
Berdasarkan arahan Kapolres Majalengka, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara lengkap. Saat ini proses sedang difokuskan pada penyusunan berkas perkara, koordinasi dengan penuntut umum, serta memastikan perkara dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Laporan : Arifin MD
