Bersama Bea Cukai, Polresta Barelang Tangkap Pengirim Sabu Antarprovinsi

Barelang – KEPRI – Antpnews110.com -Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers sekaligus kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan ini menjadi bukti nyata keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Acara dilaksanakan di lobi Markas Polresta Barelang pada Jumat, 26 Juni 2026, mulai pukul 11.00 WIB. Penjelasan resmi mengenai kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Nona Pricillia Ohei.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan lembaga terkait. Di antaranya Kepala BNN Kota Batam, Wakapolresta Barelang, Kasatresnarkoba, serta perwakilan dari Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, dan organisasi masyarakat antinarkoba.

Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang semakin berkembang dengan modus yang beragam.

Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan Bea Cukai. Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga mengirim narkotika ke luar provinsi.

Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan narkotika di dalam paket barang sehari-hari. Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kemasan perlengkapan bayi agar lolos dari pengawasan petugas jasa pengiriman.

Barang bukti yang berhasil disita mencapai berat bruto lebih dari satu kilogram. Jika beredar di pasaran, narkotika tersebut memiliki nilai jual yang sangat tinggi dan berpotensi merusak generasi muda.

Proses pengungkapan dimulai ketika pihak kepolisian memberikan laporan adanya indikasi penyelundupan kepada Bea Cukai. Pengawasan ketat kemudian dilakukan terhadap seluruh paket yang melintasi jalur pengiriman di wilayah Batam.

Pengawasan tersebut membuahkan hasil pada tanggal 19 Juni 2026, ketika petugas menemukan paket yang terasa tidak wajar di salah satu tempat jasa pengiriman barang di kawasan Batam Kota.

Saat dibuka dan diperiksa, paket itu ternyata berisi botol perawatan bayi yang didalamnya telah dimodifikasi untuk menyimpan butiran sabu. Barang tersebut kemudian diserahkan ke kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tim penyidik segera melacak asal dan pemilik paket. Berdasarkan penelusuran data, tersangka berinisial YP berhasil ditemukan dan ditangkap di kediamannya di wilayah Kota Tanjungpinang tanpa perlawanan.

Selain melaporkan keberhasilan penangkapan, pihak kepolisian juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari kasus-kasus sebelumnya. Barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pengawas hukum guna menghindari penyalahgunaan kembali barang bukti. Hasilnya, diperkirakan puluhan ribu orang terhindar dari risiko kecanduan dan dampak buruk narkotika tersebut.

Penyidik telah menetapkan pasal hukum yang berlaku bagi tersangka, dengan ancaman pidana yang berat sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan. Hal ini menjadi peringatan tegas bagi jaringan narkoba yang beroperasi melintasi daerah.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Dukungan dari warga sangat diperlukan agar wilayah Kepulauan Riau tetap terjaga dari bahaya peredaran narkotika.

Laporan : Sutikno 

 

Total Page Visits: 337 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange