Perkuat Kerja Sama Lintas Negara, Polri Tangkap Buronan Penipuan Daring Asal China
JAKARTA – Antpnews110.com – Melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap Zheng Rongjing. Pria tersebut merupakan buronan yang dicari oleh otoritas Interpol Beijing atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan daring internasional.
Keberhasilan ini semakin mempertegas komitmen Polri dalam mempererat kerja sama penegakan hukum antarnegara serta memberantas kejahatan transnasional yang terorganisir dan merugikan banyak pihak.
Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring jaringan internasional. Acara digelar di Aula Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Jumat, 26 Juni 2026.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo, menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan nasional dan warganya dari segala bentuk kejahatan.
Tanggung jawab itu mencakup pula penanganan kejahatan lintas negara yang saat ini semakin canggih dan memanfaatkan kemajuan teknologi digital sebagai sarana operasinya.
“Negara Indonesia memiliki kedaulatan penuh, sehingga melaksanakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi seluruh warga dan wilayahnya. Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa menghadapi dinamika perkembangan zaman dan digitalisasi, kerja sama yang baik antara kepolisian dengan lembaga terkait menjadi kunci utama dalam menangani kejahatan yang tidak mengenal batas wilayah.
“Di tingkat internasional, sebagai negara yang berdaulat, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan menunjukkan bahwa pendekatan hukum mutlak diperlukan seiring dengan kemajuan modernisasi dan teknologi informasi,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Zheng Rongjing masuk dalam daftar pencarian utama NCB Interpol Beijing.
Ia diduga memiliki peran strategis sebagai pelaku utama dalam jaringan penipuan daring yang beroperasi secara luas di salah satu kawasan terbesar di Kamboja.
Untung menyampaikan bahwa permintaan resmi untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Zheng Rongjing telah diterima dari NCB Interpol Beijing sejak tanggal 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi antarpihak, diketahui bahwa Zheng Rongjing tiba di wilayah Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 23.50 WIB.
Kedatangannya dilakukan melalui penerbangan AirAsia dengan nomor penerbangan QZ-475 dan mendarat di Terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
“Begitu tiba di pintu kedatangan, tim gabungan yang terdiri dari personel Polri dan petugas Imigrasi segera melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap orang yang bersangkutan,” ungkap Untung.
Setelah diamankan, Zheng Rongjing dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan awal guna melengkapi data penyidikan.
Penyidik masih terus menggali informasi untuk mengetahui alasan dan tujuan kedatangan Zheng Rongjing ke Indonesia serta apakah memiliki jaringan pendukung di dalam negeri.
Untung menegaskan bahwa sebelum proses penyerahan kepada pihak berwenang dari Beijing dilakukan, Polri akan memastikan seluruh keterangan dan informasi yang dibutuhkan untuk pengembangan kasus telah tercatat dengan lengkap.
“Keberhasilan ini membuktikan keseriusan Polri bekerja sama dengan negara sahabat untuk memberantas kejahatan lintas negara yang dapat merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” tegas Untung.
Laporan : Suwarno KR.
