Bongkar Jaringan Senjata Ilegal Yalimo–Yahukimo, Satgas Tangkap DPO Berperan Sebagai Perantara

Timika – PAPUA – Antpnews110.com – Satgas Operasi Damai Cartenz‑2026 terus memperluas jangkauan pengungkapan kasus peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang menjadi pasokan utama bagi Kelompok Kriminal Bersenjata di wilayah Papua. Dalam operasi terbaru, tim keamanan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang berinisial A.G., yang diduga bertindak sebagai penghubung dalam jaringan distribusi senjata yang melintasi wilayah Yalimo hingga Yahukimo.

Penangkapan ini merupakan lanjutan dari hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan S.P. beserta jaringannya sebagai tersangka. Kelompok tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas KKB di bawah Komando Daerah Pertempuran Yaligem, sehingga penanganannya dianggap krusial demi keamanan wilayah.

Status A.G. sebagai orang yang dicari resmi tertuang dalam Surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum yang diterbitkan pada 15 April 2026. Penetapan ini didasarkan pada laporan kepolisian bernomor LP/A/1/III/2026/SPKT.Ditkrimum/Polda Papua tertanggal 13 Maret 2026.

Pada Selasa, 7 Juli 2026, tim dari Satgas Penegakan Hukum melakukan pengamatan dan penyelidikan di jalur penghubung kawasan Koya menuju perbatasan Skouw. Langkah pengawasan dilakukan secara cermat agar tidak memberi kesempatan kepada pihak yang dicari untuk melarikan diri.

Sekitar pukul 10.40 Waktu Indonesia Timur, upaya tersebut membuahkan hasil saat petugas berhasil mengamankan A.G. di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura. Penangkapan berlangsung aman tanpa hambatan maupun perlawanan dari pihak yang bersangkutan.

Dalam keterangannya kepada media di Timika pada Rabu, 8 Juli 2026, Kepala Seksi Humas Operasi Damai Cartenz‑2026, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa operasi ini merupakan kelanjutan logis dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya nyata kami memutus aliran senjata api ilegal yang diduga dipakai oleh kelompok kriminal bersenjata. Seluruh proses mengikuti jalur hukum, didukung bukti yang cukup, serta dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas tinggi,” jelasnya.

Hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 25 Maret 2026 mengungkapkan peran spesifik A.G. dalam jaringan tersebut. Ia diketahui berfungsi sebagai penghubung antara S.P. yang menginginkan membeli senjata dengan D.K. yang bertindak sebagai perantara lain dalam transaksi gelap itu.

Penyidik juga menemukan bukti bahwa pada tanggal 4 Maret 2026, A.G. turut hadir bersama S.P., M.M., dan S.M. dalam pertemuan dengan D.K. untuk melakukan transaksi satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Barang tersebut diduga berasal dari warga negara asing dengan nilai jual mencapai sekitar Rp80 juta.

Saat diamankan, petugas menyita sejumlah barang yang ada dalam penguasaan A.G., antara lain satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30.000, kacamata, dua buah baterai, enam keping kulit kayu, tiga kemasan obat, satu alat dengar nirkabel, tiga lembar silet, satu biji pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon wilayah Papua Nugini, serta dua lembar kertas koran bekas.

Selain A.G., tim penyidik juga mengamankan empat orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, yakni F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. Keempatnya dibawa guna menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap keterlibatan masing‑masing. Status hukum mereka masih dikaji sesuai perkembangan bukti yang terkumpul.

Kepala Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz‑2026, Komisaris Besar Polisi I Gusti Gde Era Adhinata, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi tonggak penting untuk membongkar seluruh jaringan pasokan senjata ilegal yang ada di wilayah Yalimo dan Yahukimo.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, A.G. ditetapkan sebagai orang yang dicari karena diduga menjadi bagian tak terpisahkan dari jalur distribusi senjata gelap. Penyidikan akan terus diperluas untuk menemukan sumber senjata, jalur pengirimannya, aliran dana, serta semua pihak yang terlibat, dan semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tindak pidana yang diduga dilakukan A.G. dijerat dengan ketentuan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Pelaku ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 15 tahun.

Secara keseluruhan, hingga saat ini telah ada 13 orang yang ditangani dalam rangkaian kasus jaringan senjata ilegal wilayah Yalimo–Yahukimo. Kelimanya sudah masuk tahap pelimpahan berkas ke jaksa, enam masih dalam tahap penyelidikan awal, satu orang sedang melengkapi dokumen, sedangkan A.G. baru saja diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Satgas menegaskan komitmennya untuk memutus total seluruh aliran senjata ilegal di Papua.

Laporan : Michelle Rotinsulu 

 

Total Page Visits: 680 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange