Cegah Peredaran Kembali, Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkapan Lima Perkara
Kendari – SULTRA – Antpnews110.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Maret hingga Juli 2026. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa (04/08/2026). Langkah ini diambil guna memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian. Turut hadir menyaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, serta BPOM Kendari.
Dalam penjelasannya, Direktur Reserse Narkoba menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi dengan lima orang tersangka. Tersangka terdiri atas empat orang laki-laki dan satu orang perempuan. Seluruh perkara telah melalui proses penyidikan hingga tahap pemusnahan barang bukti.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan ini menjadi semangat bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja. Upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan guna mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari ancaman peredaran gelap narkoba.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui tahap pengujian ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sultra. Pengujian dilakukan untuk memastikan jenis dan kandungan barang bukti sesuai dengan hasil penyidikan. Proses ini berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Penyaksian tersebut menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Hal ini dilakukan setelah adanya surat penetapan penyitaan dari pengadilan serta surat ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan. Hasil pengujian menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan mesin insinerator milik BPOM Kendari. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai berat 5.453,6 gram, yang meliputi 3.337,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja. Tindakan ini dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 54.536 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Sultra dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menjauhi narkotika. Pemusnahan barang bukti merupakan wujud kepedulian kepolisian terhadap keselamatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama kita perkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Iis Kristian.
Laporan : Richard I. Wagiu
